Dua bakal calon kembalikan Formulir Pendaftaran Ketua Umum PERCASI Sumsel

Palembang,  Sentralnews.com – Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum Percasi Sumsel hingga batas akhir pengembalian formulir pendaftaran calon menerima dua pendaftar yang diusung oleh pemilik suara.

“Hingga pendaftaran ditutup pada Kamis (11/03) pukul 16.00 WIB ada dua bakal calon yang mengembalikan formulir pendaftaran beserta kelengkapannya,” kata Ketua panitia Aslam.

Dua tokoh yang mengembalikan formulir pendaftaran adalah AKBP Aritonang yang kini menjabat sebagai penyidik Madya Direskrimum Polda dan Erik Ardianto yang pegawai PTBA

Sesuai dengan tahapan, menurut Aslam, selanjutnya adalah pemeriksaan berkas-berkas persyaratan dari bakal calon ketua umum ini akan berlangsung pada 12 Maret .

“Kami baru bisa mengumumkan ini saja. Untuk kelengkapan persyaratan kedua bakal calon, belum bisa kami umumkan karena tim penjaringan akan melakukan proses verifikasi terlebih dahulu,” kata Aslam menambahkan.

“Lewat proses verifikasi, akan ditentukan apakah kelengkapan dari bakal calon memenuhi persyaratan atau tidak, karena kadang bisa saja semua lengkap tapi tidak memenuhi persyaratan,” lanjut Aslam.

Salah satu proses verifikasi persyaratan bakal calon adalah memeriksa jumlah suara dukungan pengurus kabupaten/kota kepada bakal calon ketua umum yang mendaftar. Tim Penjaringan akan memeriksa suara dukungan apakah valid atau tidak valid.

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon ketua umum Percasi periode 2021-2025 adalah menyerahkan minimal 6 surat dukungan dari 6 pengurus kabupaten/kota yang sah.

Setelah proses verifikasi, kata Aslam, tahap selanjutnya adalah Tim Penjaringan menginformasikan kepada bakal calon apakah mereka memenuhi persyaratan untuk menjadi calon ketua umum atau tidak. Mereka yang memenuhi syarat akan diundang ke Musprov untuk menyampaikan visi misi.

Musprov Percasi periode 2021-2025 bakal berlangsung di kantor KONI Sumsel, pada tanggal 13 Maret 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here