Standar K3 Dipertanyakan Pasca Pekerja Tewas Jatuh di Galangan Kapal PT Batamec Shipyard Batam

Batam, Sentralnews.com – Seorang pekerja, Rudiansyah (35), meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di area Workshop 5 PT Batamec Shipyard, Tanjung Uncang, Batam, Minggu (9/11/2025). Korban yang merupakan karyawan subkontraktor PT PMR tersebut tewas usai mengalami pendarahan hebat setelah terjatuh dari ketinggian.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Rudiansyah dan dua rekannya sedang melakukan perbaikan dan pembongkaran atap workshop. Tugas mereka adalah memasang jaring pengaman (safety net) dan mengganti material atap fiberglass yang telah lapuk.

Menurut keterangan saksi, Rudiansyah tiba-tiba terjatuh setelah atap fiberglass yang diinjaknya pecah. Dua rekan yang saat itu fokus bekerja di bagian atap lain, langsung memeriksanya setelah mendengar suara keras. Mereka menemukan Rudiansyah sudah tergeletak di lantai beton dengan luka parah di kepala dan mengalami pendarahan hebat.

Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans perusahaan ke RSUD Embung Fatimah. Sayangnya, nyawa Rudiansyah tidak tertolong dan dinyatakan meninggal oleh tim medis.

Respons Aparat Kepolisian Dipertanyakan

Hingga berita ini diturunkan, keterangan resmi dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Aji belum juga diperoleh. Upaya konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Andy Pakpahan, pada Senin (10/11/2025) hanya dibalas dengan pernyataan singkat, “Izin bang, ke Kapolsek aja.”

Sementara itu, Kapolsek Batu Aji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, juga tidak memberikan klarifikasi ketika dihubungi terpisah. Kurangnya transparansi dari kedua pejabat ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai proses penanganan kasus kecelakaan kerja yang seharusnya menjadi perhatian serius.

Prosedur K3 dan Pertanggungjawaban Hukum

Berdasarkan penelusuran, PT Batamec Shipyard disebut telah menyerahkan penanganan kasus ini kepada kepolisian. Namun, belum jelas apakah perusahaan atau PT PMR sebagai pihak subkontraktor telah melaporkan insiden ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kematian Rudiansyah kembali menyoroti tingginya risiko kecelakaan kerja di sektor galangan kapal Batam. Insiden ini diduga kuat berkaitan dengan minimnya pengawasan keselamatan dan lemahnya penerapan prosedur K3 di lapangan.

Jenazah Rudiansyah telah dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya di Bandar Lampung. Keluarga berharap tragedi ini ditindaklanjuti secara serius oleh penegak hukum dan pemerintah setempat untuk mencegah terulangnya korban jiwa serupa di masa depan.

red/republikbersuara.com