Komisi IV DPRD Provinsi Komentari Status Gaji Guru PPPK Sebelum Terima SK

Bengkulu -Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisya Putra Sembiring mengomentari gaji Guru Tidak Tetap (GTT) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) SMA, SMK, dan SLBN yang sebelumnya mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komentar Usin ini menyusul peserta yang lulus seleksi PPPK tidak secara langsung menerima surat keputusan (SK) dan surat perintah menjalankan tugas, sedangkan honor mereka sebelumnya tidak lagi diberikan.

“Mendingan jika rentang waktu antara pengumuman kelulusan dengan penerbitan SK dan SMPT tidak lama, kalau lama bagaimana,” ujar Usin, Selasa (21/6/2022).

Menurut Usin, keberadaan Surat Edaran (SE) No 800/5340/DIKBUD/2022 tentang penggajian peserta PPPK tahap I dan II Provinsi Bengkulu tersebut tidak etis.

“Karena kita merasa tidak etis juga ketika mereka lulus PPPK, gaji dan honor mereka selaku GTT/PTT langsung dihentikan,” kata Edwar.

Atas dasar ini, Usin meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu.

“Yang jelas ini menjadi salah satu atensi kita di Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu. Apalagi sebelumnya sudah ada yang mempertanyakan persoalan ini,” pungkasnya. (Adv)