Bengkulu, Sentralnews.com – Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Kepulauan Riau, Wilayah Kerja Provinsi Bengkulu menanggapi rencana kantor pos peninggal kolonial Inggris di Kota Bengkulu yang akan disulap menjadi resto atau wisata kuliner.
Cagar budaya kantor pos peninggal kolonial Inggris di Kota Bengkulu yang tercatat sebagai bangunan bersejarah bernomor JKPI/DISPARBUD/2012 terancam akan hilang dengan rencanannya akan dibangun menjadi resto telah mendapat kecaman.
“Kantor pos peninggal kolonial Inggris tercatat sebagai cagar budaya dengan nomor JKPI/DISPARBUD/2012.” kata Sugrahanudin juru pelihara cagar budaya perwakilan BPK Kepulauan Riau yang menaungi Wilayah Kerja di Provinsi Bengkulu, Rabu (30/11/2022).
Dijelaskannya cagar budaya kantor pos peninggalan colonial Inggris tersebut jika sudah terdaftar sebagai cagar budaya tetaplah cagar budaya dan itupun penetapannya berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010.
“Secara Surat Keputusan (SK) Kantor pos peninggalan kolonial Inggris tersebut bukan wilayah kerja kami, itu merupakan wilayah kerjanya Kota Bengkulu, karena wilayah kerja cagar budaya ini terbagi, ada Provinsi, Kota dan Pusat. Jika itu kantor pos wilayah kerja kami sudah tentu kami larang,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan berdasarkan UU cagar budaya Perlindungan hukum cagar budaya pada dasarnya merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi cagar budaya dari kerusakan, kehancuran, dan kemusnahan dengan cara penyelamatan, dan lain sebagainya.
“Jika ada perubahan ahli status cagar budaya tentu memiliki kajian khusus dari tim ahli berdasarkan UU cagar budaya, karena di Provinsi Bengkulu itu sudah memiliki tim ahli cagar budaya dan silahkan berkoordinasi di Dinas Pendidikan Provinsi atau Kota.” Sampainya.
Seperti Kantor pos yang sudah terdaftar sebagai cagar budaya dan harus dilindungi serta dijaga betul karena jangan sampai ada kerusakan kecil atau besar. Ketika ditanya soal pengelolaan menjadi wisata kuliner ia menjawab dirianya akan lebih duluan.
“Saya juga mau kalau boleh dijadikan sebagai tempat jualan, Benteng Marlborough ini sebagai wilayah kerja saya mungkin sudah duluan saya kapling,” jawabnya saat ditanya apakah boleh di kelolah menjadi wisata kuliner seperti Kantor Pos.
Selamatkan Sisa Cagar Budaya Bengkulu
Cagar budaya bersejarah tersebut sudah tentu memilik nasari yang kuat sebagai peninggal di masa colonial inggris. Walaupun memang secara literature hingga hari ini belum ada yang membukukan akan tetapi bisa ditemui dicatatan-catatan Inggis atau Belanda.
“Cagar budaya kantor pos peninggalan Kolonial Inggris itu sudag pasti punya narasi awal. Masalahnya hingga kini belum ada literatur yang membukukan itu secara khusus. Sementara data untuk itu masih dapat kita temui di catatan-catatan Inggris ataupun Belanda.” kata Benny Hakim Benardie, Selasa (29/11/2022).
Kantor pos peninggal bersejarah tersebut dengan rencana akan di bangunnya menjadi resto, Benny sangat menyayangkan pembiaran oleh pemerintah karena menurutnya cagar budaya tersebut seharusnya dijadikan distinasi wisata bersejarah bukan dijadikan distinasi kuliner.
“Soal pemanfaatan cagar budaya eks kantor pos itu, saya sependapat untuk dijadikan distinasi wisata. Tapi bukan dijadikan seperti destinasi kuliner. Sebaiknya pemerintah mengusulkan agar cagar budaya itu dijadikan museum perposan untuk destinasi sejarah. Tugas pemerintah daerahlah mengumpulkan bahan dan narasi yang dibutuhkan. Ini baru edukatif, mencerdaskan generasi Provinsi Bengkulu masa depan.” Jelas Benny.
Cik Ben sapaan akrabnya dengan kejadian tersebut kembali mengingatkan eks kantor pos peninggalan kolonial inggris jangan dirusak seperti cagar budaya lainnya. “Perlu kita ingat, eks kantor pos peninggalan kolonial itu, salah satu dari sekian banyak benda cagar budaya yang tertinggal, dimana sebelumnya sudah di branguskan., dihancurkan.” Terangnya.
Lebih lanjut ia sebagai pengamat dan pemerhati cagar budaya kembali mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang selama ini banyak cagar budaya yang bersejarah luput dari pemerintah. Kantor pos merupaka bukti dari sekian banyak kelalaian Pemerintah.
“Sementara masih banyak benda cagar budaya yang belum diusulkan oleh Pemprov atau Pemkot dan Pemkab untuk di usulkan menjad cagar budaya. Itu sebuah tergantung dari kemauan pejabat publik yang memimpin saat ini. Apalagi Provinsi Bengkulu ini salah satu destinasi adalannya hanya sejarah dan budaya. Provinsi unik fasal Banten yang sempat dikuasai Inggris, Prancis, Belanda dan Jepang” ucapnya dengan nada kekecewaan.
Dengan peristiwa eks kantor pos peninggalan dizaman colonial Inggris ini, Cik Ben sangat berharapan, kedepan sebaiknya pemerintah harus lebih aktif dengar pendapat dengan para sejarawan, budayawan termasuk para pemerhati untuk membangun Provinsi Bengkulu kedepan.
“Bila tidak dan enggan mengusulkan cagar budaya yang masih tersebar, berserakan, sebaiknya cagar budaya yang sudah ada dijaga untuk generasi masa depan. Soal tehnisnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu lebih tahu” harap Cik Ben.
Cik Ben yang saat ini masih aktif sebagai penulis dan pemerhati sejarah dan budaya di Provinsi Bengkulu saat ini sangat khawatir cagar budaya yang tidak diberdayakan sesuai histori dan dikelola oleh Pemerintah akan mengalmi kerusakan dan hilang.
“Saya sebagai penulis dan pemerhati sejarah dan budaya Bengkulu hanya kuatir, bila tidak diberdayakan sesuai historisnya, apalagi dikelola diluar pemerintah, cagar budaya yang ada akan alami kerusakan dan hilang nilai historisnya dan kisah peradaban kebudayaan masa lalunya”, ungkapnya.
Tanggapan Pengelola
Disisi lain pengelola rencana akan di bangunnya resto di Kantor Pos peninggalan Inggris menanggapi bahwa sudah mendapatkan izi dari pihak kantor pos, “Saya sudah mengurus izin ini 5 tahun yang lalu,” kata Ahmad sebagai pengelola resto. [RIL**]