ASAHAN, SUMUT, Sentralnews.com – TP PKK Kabupaten Asahan yang di Ketuai oleh Ny. Hj. Titiek Sugiharti Surya meraih juara I Nasional Vlog Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) katagori Kader TP PKK.
Usai mengikuti Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CEPAK) yang digelar secara virtual dengan TP. PKK Pusat bertempat di Aula Kenanga Kantor Bupati Asahan, Rabu (28/07/2021), Ketua TP. PKK Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima Kasih kepada seluruh Kader TP. PKK Mulai dari Tingkat Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten karena apa yang diraih hari ini merupakan kerja keras dari semua kader PKK Kabupaten Asahan.
Dia juga mengatakan, prestasi ini tidak dapat kami raih tanpa adanya dukungan dari Pemerintah Kabupaten Asahan yang selalu memberikan masukan dan bantuan kepada TP PKK Kabupaten Asahan dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan.
Selain itu ia mengatakan, dengan vlog ini kita dapat memberi tahukan kepada masyarakat Kabupaten Asahan terutama para remaja untuk sadar akan dampak buruk yang diakibatkan dari pernikahan dibawah umur serta menambah wawasan bagi orang tua untuk mengetahui batas usia umur pernikahan bagi anak.
“Sesuai dengan UU No 16 Tahun 2019 batas minimal usia anak menikah yaitu usia 19 tahun,” ucap beliau.
Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Asahan dan TP PKK Kelurahan/Desa, Kecamatan dan Kabupaten dan mari kita cegah pernikahan anak dibawah umum untuk menuju Asahan Sejahtera yang religius dan berkarakter.
Sesuai Hasil Pengumuman Yang disampaikan Ketua Umum TP. PKK Pusat melalui Sekretaris Umum TP. PKK Pusat Ny. Hermawati untuk Kategori Kader PKK, TP. PKK Kabupaten Asahan meraih Juara I Nasional Lomba Vlog CAKEP yang disampaikan secara Virtual. (Heri)