Batam, Sentralnews.com – Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., angkat bicara terkait proses pemuatan puluhan ribu batang kayu teki di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, yang sebelumnya menuai tanda tanya terkait prosedur hukum dan pengawasannya.
Kombes Nona menjelaskan bahwa perkara kapal pengangkut kayu teki tersebut telah memasuki tahap P-21 dan pelimpahan tahap II telah dilaksanakan.
“Terkait perkara kapal yang mengangkut kayu teki sudah P-21 dan telah dilaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti pada tanggal 18 Juni 2026 di Kejari Batam yang diterima oleh JPU Kejati Kepri,” ujar Kombes Nona, Jumat (31/7/2026).
Sebelumnya, pada pemberitaan awal disebutkan bahwa aktivitas pemuatan kayu di pelabuhan berlangsung tanpa pengawasan dari aparat atau pegawai terkait, dan tujuan akhir pengiriman kayu tersebut belum diketahui. Kapal KLM Berkat Selayar GT 52 nyaris rampung memuat kayu teki, namun kapten dan ABK kompak enggan memberikan informasi terkait rute pelayaran.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kepri membeberkan kronologi proses hukum yang telah dilalui barang bukti kayu teki tersebut. Menurutnya, pada tanggal 15 Juni 2026, kayu teki telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Pemenang lelang telah melunasi PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) yang dilengkapi dengan code belink,” jelas Kombes Nona.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemuatan kayu ke atas kapal yang terpantau pada hari ini merupakan bagian dari rangkaian pasca-lelang. Pemuatan dan penghitungan kayu teki dilakukan sebagai persiapan pengiriman oleh pemenang lelang.
“Jika telah selesai dimuat ke atas kapal, Dinas Kehutanan akan menerbitkan SAL (Surat Angkutan Lelang),” pungkasnya.
SAL merupakan dokumen wajib yang menyertai setiap pengangkutan kayu hasil lelang temuan, sitaan, atau rampasan. Diterbitkannya SAL oleh Dinas Kehutanan menandakan bahwa pengangkutan kayu tersebut telah memiliki legalitas administrasi yang sah.
Meski demikian, pantauan media di Pelabuhan Beton Sekupang sebelumnya menunjukkan tidak adanya petugas dari instansi terkait yang mengawasi langsung proses pemuatan. Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengingat kayu tersebut merupakan barang bukti perkara pidana yang nilainya mencapai puluhan ribu batang.
Proses lelang barang bukti kayu sitaan sendiri diatur dalam ketentuan yang mengizinkan pelelangan karena sifatnya yang dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya yang tinggi. Namun, pengawasan terhadap proses pasca-lelang hingga pengangkutan tetap menjadi perhatian publik, mengingat kasus ini berawal dari upaya penyelundupan hasil hutan ke luar negeri.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula pada Rabu (22/4/2026), ketika tim patroli Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan penyelundupan 12.000 batang kayu bakau jenis teki yang diangkut kapal KLM Citra Samudra 9 GT 99 di perairan Pulau Panjang, Batam. Kayu tersebut diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kabupaten Karimun, dan rencananya akan dikirim ke Singapura tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kapal yang dinakhodai LE bersama enam ABK itu diduga didanai oleh warga negara Singapura berinisial M. Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo Pasal 16, serta Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
Kini, setelah melalui proses penyidikan dan pelimpahan ke kejaksaan, barang bukti kayu teki tersebut telah berpindah tangan melalui mekanisme lelang yang sah. Penerbitan SAL oleh Dinas Kehutanan akan menjadi penanda akhir dari proses administrasi perpindahan barang bukti tersebut ke tangan pemilik baru.
Proses yang telah berjalan sesuai aturan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan mangrove di Kepulauan Riau dari praktik eksploitasi ilegal, seraya memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Hingga berita ini diunggah, awak media masih melakukan proses konfirmasi kepada Dinas Kehutanan, KPKNL.
Editor Don./tim




















