BATAMDAERAHNEWS

DPRD Batam Buka Suara Soal Sengketa Kavling Bukit Ayu Lestari: Blok 82 Legal Milik Hotbinar Malau

×

DPRD Batam Buka Suara Soal Sengketa Kavling Bukit Ayu Lestari: Blok 82 Legal Milik Hotbinar Malau

Share this article

BATAM,SENTRALNEWS.COM — Perselisihan dugaan tumpang tindih lahan kavling di kawasan Bukit Ayu Lestari, Blok W1, akhirnya menemukan titik terang. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPRD Kota Batam, Senin (14/9/2026), kavling Blok W1 Nomor 82 dinyatakan sah milik Hotbinar Malau — dan siapa pun yang membangun di atasnya diminta segera menghentikan seluruh aktivitas.

RDPU yang digelar berdasarkan Surat Undangan Nomor 062/170/H-K1/IX/2026 itu membahas dugaan penguasaan dan pembangunan lahan yang dipersoalkan sejumlah pihak. Rapat dipimpin Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas (Fraksi Gerindra), didampingi Mustofa (PKS), Jimmy Simatupang (PDI Perjuangan), M. Fadhil (PPP), Jimmy Siburian (Golkar), dan Ahmad Surya (Gerindra).

Turut hadir perwakilan Direktorat Lahan BP Batam Mulyo Hadi, Kapolsek Sei Beduk, perwakilan Camat Sei Beduk, Lurah Mangsang, Satpol PP Kota Batam, perwakilan warga pemilik kavling, serta pihak-pihak bersengketa termasuk Salman dan Enos Sinaga selaku Ketua RT di lokasi.

Poin krusial yang mencuat dalam RDPU adalah penegasan Direktorat Lahan BP Batam bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Kavling Siap Bangun (KSB) yang tumpang tindih maupun KSB ganda di kawasan tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menjawab dugaan adanya kepemilikan ganda atas sejumlah kavling. Komisi I pun meminta seluruh pihak yang mengklaim memiliki kavling untuk menunjukkan dan memverifikasi dokumennya kepada BP Batam.

Berdasarkan hasil pengamatan dan konfirmasi kepada BP Batam, Komisi I menyatakan bahwa kavling Blok W1 Nomor 82 merupakan lahan milik Hotbinar Malau. Administrasi lahan tersebut disebut telah selesai dan diperkuat dokumen Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000.

Atas dasar itu, Komisi I DPRD Batam meminta pihak yang saat ini melakukan pembangunan di atas kavling Nomor 82 untuk menghentikan seluruh aktivitas.

Anwar Anas menegaskan, pembangunan di atas lahan yang secara legalitas telah dinyatakan milik pihak lain dapat masuk ke ranah hukum.

“Bagi masyarakat yang membangun di kavling nomor 82 untuk berhenti melakukan pembangunan karena masuk dalam kategori tindak hukum penyerobotan lahan. Secara legalitas hukum, lokasi tersebut milik Saudara Hotbinar Malau sesuai Akta Pendataan Nomor 07/TP-3/VII/2000,” tegas Anwar Anas dalam RDPU.

Meski demikian, ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

17 Kavling Lain Diminta Segera Diverifikasi

Tak hanya Blok 82, Komisi I juga menyoroti 17 kavling lain yang masih menjadi bagian persoalan. Para pemilik atau pihak yang menguasai kavling diminta segera menyiapkan seluruh dokumen — termasuk KSB dan sertifikat — untuk dikonfirmasi dan diverifikasi ke BP Batam.

Warga yang membangun tanpa dokumen kepemilikan atau KSB sah juga diminta menghentikan aktivitasnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah konflik melebar dan memastikan setiap klaim atas lahan punya dasar legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komisi I juga meminta unsur pemerintahan tingkat kelurahan dan lingkungan — Lurah, RT, RW, serta tokoh masyarakat — untuk menjaga situasi tetap kondusif. Semua pihak diminta tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Sengketa lahan yang dibiarkan berlarut, menurut Komisi I, berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum maupun benturan antarwarga.

Komisi I DPRD Batam menegaskan bahwa RDPU kali ini adalah RDPU terakhir untuk persoalan tersebut. Tidak akan ada forum lanjutan untuk perkara yang sama.

“RDPU ini adalah RDPU terakhir, tidak ada lagi RDPU lanjutan. Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan hasil rekomendasi RDPU Komisi I DPRD Batam, bisa menempuh upaya hukum, baik hukum perdata ataupun pidana,” tegas Anwar.

Dengan keluarnya rekomendasi tersebut, bola kini berada di tangan para pihak. Bagi yang mengklaim hak atas lahan, dokumen kepemilikan menjadi dasar utama untuk diuji dan diverifikasi. Bagi yang merasa dirugikan, jalur hukum menjadi mekanisme untuk memperoleh kepastian siapa pemilik sah lahan tersebut.

Satu hal yang jelas dari RDPU ini pembangunan di atas lahan yang belum jelas legalitasnya tidak boleh dibiarkan menjadi pemicu konflik baru. Kepastian dokumen, verifikasi BP Batam, dan mekanisme hukum harus menjadi rujukan bukan aksi penguasaan lahan secara sepihak.

Tim IWO/rilis