DAERAHLEBONGNEWS

Sekda Bicara Damai Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Keluarga Korban Membantah

×

Sekda Bicara Damai Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Keluarga Korban Membantah

Share this article

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, Syarifudin, di sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya perdamaian dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, justru menuai tanda tanya dari keluarga korban.

Pasalnya, keluarga korban membantah adanya perdamaian tersebut. Terlebih, hingga saat ini korban dinilai belum mendapatkan keadilan maupun kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

Syarifudin sebelumnya menyebut, kejadian yang terjadi pada 2024 telah mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Lebong. Namun, menurutnya, perkara tersebut tidak berlanjut karena disebut telah terjadi kesepakatan damai antar-keluarga.

“Kejadian tahun 2024 sebenarnya sudah didampingi Dinas PPA Lebong. Namun, kasusnya menguap tanpa proses hukum karena ada kesepakatan damai antar-keluarga,” ungkap Syarifudin, Minggu (13/9/2026).

Sementara itu, untuk dugaan kejadian terbaru 2026, Syarifudin mengaku pihaknya baru mengetahui perkara tersebut dan langsung menurunkan tim untuk melakukan pendampingan.

“Untuk kejadian yang terbaru ini baru diketahui, hari ini kami turun langsung melakukan pendampingan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa Sekda mengaku baru mengetahui korban mengalami kejadian untuk kedua kalinya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkait pernyataan Syarief soal adanya proses damai antar keluarga, Syarief menjelaskan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada Eropa selaku plt Kadis DP3AP2KB Lebong.

“Tanya kadis aja ya,” singkat Syarief.

Namun, persoalan kemudian muncul ketika pernyataan mengenai adanya kesepakatan damai pada kejadian 2024 justru dibantah secara tegas oleh keluarga korban.

Saat dikonfirmasi, orang tua korban menyatakan tidak pernah melakukan perdamaian sebagaimana yang disampaikan Sekda.

“Belum pernah damai, dan upaya damai juga belum pernah,” ungkap orang tua korban.

Bantahan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika keluarga korban menyatakan tidak pernah berdamai, lantas dari mana dasar pernyataan pemerintah daerah yang menyebut telah terjadi kesepakatan damai antar-keluarga.

Terlebih, perkara yang menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak seharusnya tidak berhenti hanya pada persoalan ada atau tidaknya kesepakatan antar-keluarga.

Negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan serta memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat.

Dalam konteks ini, keluarga korban mempertanyakan pernyataan Sekda yang dinilai justru dapat menimbulkan kesan bahwa keluarga telah memilih berdamai, padahal mereka membantah pernah melakukan hal tersebut.

Alih-alih menjadi titik terang, pernyataan tersebut berpotensi menambah beban psikologis keluarga yang tengah menghadapi persoalan serius terkait anaknya.

Keluarga korban juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah baru mendatangi kediaman mereka setelah perkara tersebut mencuat ke publik.

“Dalam 2 hari ini pihak pemerintah datang kerumah,” jelas orang tua korban, Minggu (14/9/2026).

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan lain, sejauh mana keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Sebab, dalam perkara dugaan kekerasan terhadap anak, kebutuhan korban bukan sekadar bantuan sembako maupun dokumentasi kegiatan.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta penanganan yang cepat dan tepat sesuai ketentuan.

Kedatangan pejabat atau pihak pemerintah ke rumah korban tentu patut diapresiasi apabila benar-benar diikuti tindakan konkret dan bukan sebatas dokumentasi dan kemudian dijadikan laporan semata.

Namun, jika sebatas menyerahkan bantuan, berfoto, kemudian meninggalkan keluarga tanpa kepastian penanganan, publik tentu berhak mempertanyakan efektivitas langkah tersebut.

Pemerintah daerah seharusnya hadir sebagai pihak yang memberikan rasa aman kepada korban dan keluarganya, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang kemudian dibantah oleh keluarga korban, dan juga seolah-olah jika korban kekerasan terhadap anak bisa diselesaikan dengan cara berdamai.

Karena itu, pernyataan Sekda soal adanya perdamaian patut dijelaskan secara terbuka. Apa dasar pemerintah menyimpulkan telah terjadi kesepakatan damai, Siapa yang menyepakati, Kapan kesepakatan itu dibuat, Dan apakah terdapat bukti atau dokumen yang dapat menunjukkan adanya perdamaian tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan sepihak, sementara keluarga korban justru menyatakan tidak pernah melakukan perdamaian, ditengah harapan keluarga memohon akan keadilan dan proses hukum yang jelas untuk korban.

Di tengah sorotan publik terhadap penanganan perkara ini, pemerintah daerah kini ditunggu bukan sekadar kehadirannya secara simbolis, melainkan langkah nyata untuk memastikan keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban. (FR)