BATAM, SENTRALNEWS.COM – Sebuah investigasi jurnalistik terkait aktivitas reparasi kapal asing di perairan Batam, tepatnya di galangan PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam, Tanjung Uncang, memunculkan tanda tanya besar. Kapal berbendera Panama, NINGALOO VISION, yang diduga kuat melakukan penutuhan atau menjalani reparasi terapung (floating repair), kini menjadi pusat perhatian. Namun, upaya media untuk mengonfirmasi legalitas dan aspek lingkungan kegiatan tersebut justru berujung pada kebingungan dan indikasi ketidaktransparanan dari pihak-pihak terkait.
Sentralnews.com telah mengirimkan tiga surat permohonan konfirmasi resmi dengan Nomor: 100, 101, dan 103, yang ditujukan kepada tiga institusi kunci:
1. Direksi/Manajemen PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam, mempertanyakan legalitas usaha (KBLI 33151), kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), koordinasi keselamatan dengan KSOP, hingga nilai PNBP yang dibayarkan.
2. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, meminta data keberadaan kapal, perizinan underwater work, dan pembayaran jasa kepelabuhanan.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, menanyakan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL), pengelolaan limbah B3, hingga potensi pencemaran laut dari aktivitas penutuhan kapal ataupun reparasi terapung termasuk blasting dan antifouling.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun tanggapan tertulis yang diterima redaksi sesuai tenggat waktu yang diminta
Upaya konfirmasi langsung ke lokasi pada Selasa (22/9/2026) siang justru mengungkap fakta menarik. Seorang security PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam bernama Tumpal menyarankan awak media untuk pergi ke PT Graha Trisaka Industri.
“Bapak pergi kesana, karena disana semua manajemen termasuk HRD nya, disini hanya proses pekerjaan saja,” ujarnya.
Namun, saat awak media mendatangi PT Graha Trisaka Industri, security di sana, Jun, justru tampak kebingungan. “Siapa yang suruh bapak kemari, disana juga kan ada manajemen, dan surat konfirmasi yang bapak maksud tidak ada masuk di kami,” ujar Jun sembari memperlihatkan buku tamu security.
Kembali ke PT. Dok Warisan Pertama, awak media kembali mempertanyakan surat konfirmasi terkait dugaan penutuhan atau reparasi terapung kapal NINGALOO VISION. Beberapa security terlihat masuk ke ruangan, lalu keluar dan mengaku belum menerima surat dimaksud.
Kebingungan ini terbantahkan oleh bukti dari kantor pos. Petugas kantor pos di SP Plaza menunjukkan laporan sistem komputer bahwa surat konfirmasi tersebut sudah sampai dan diterima oleh security perusahaan.
“Sesuai laporan disistim, surat sudah sampai pak, dan sudah diterima oleh security,” jelas petugas tersebut, sore tadi, sekitar pukul 16.00 wib.
Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari konfirmasi media atau buruknya manajemen internal di group PaxOcean.
Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, KSOP Khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengaku masih memproses balasan surat konfirmasi media Sentralnews.com. Alasan “masih diproses” ini tentu menjadi pertanyaan besar, mengingat isu yang diangkat menyangkut kepatuhan hukum dan potensi kerusakan lingkungan di perairan Batam.
Berdasarkan surat konfirmasi yang dikirim, ada beberapa poin krusial yang mendesak untuk diusut oleh penegak hukum, antara lain:
1. Legalitas Usaha dan Tata Ruang: Apakah PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam memiliki KBLI 33151 dan PKKPRL yang sah untuk kegiatan reparasi di atas permukaan air laut? Jika tidak, ini adalah bentuk pelanggaran pemanfaatan ruang laut.
2. Keselamatan Pelayaran: Apakah pekerjaan underwater work atau penutuhan pada kapal NINGALOO VISION telah dikoordinasikan dengan KSOP Khusus Batam? Kelalaian dalam hal ini bisa berakibat fatal.
3. Aspek Lingkungan: Bagaimana pengelolaan limbah B3, air balas, dan potensi pencemaran dari cat antifouling? Apakah DLH pernah melakukan pengawasan? Ini adalah titik kritis yang bisa merusak ekosistem pesisir Batam.
4. Potensi Kerugian Negara: Berapa PNBP yang seharusnya dibayarkan? Jika ada indikasi manipulasi, ini bisa masuk ranah pidana korupsi.
Praktik “lempar tanggung jawab” antara PT. Dok Warisan Pertama dan PT Graha Trisaka Industri, serta “hilangnya” surat konfirmasi media, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi sesuatu. Ketidaktegasan pihak berwenang dalam merespons surat konfirmasi media juga menjadi sorotan.
Sentralnews.com mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera menyelidiki aktivitas reparasi atau penutuhan kapal NINGALOO VISION di PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam. Jangan biarkan perairan Batam menjadi tempat “pelarian” bagi kapal asing yang tidak patuh hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
Siapa yang sebenarnya melindungi mereka? Penegak hukum, ini saatnya Anda membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal di laut Indonesia.
Editor Gordon/tim.












