SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Dugaan adanya pengkondisian pungutan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Lebong, Bengkulu, mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius.
Bukan hanya menyangkut besaran adanya dugaan pungutan sebesar Rp7.000 per siswa, dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan lebih jauh.
Berapa besar uang yang berpotensi terkumpul, jika pungutan itu dikenakan kepada seluruh siswa SD dan SMP di Kabupaten Lebong setiap kali saat dana BOS dicairkan.
Isu tersebut mencuat setelah adanya informasi yang menyebut dugaan keterlibatan Ketua PGRI Kabupaten Lebong, Catur Sugito, dalam pengkondisian pungutan dana BOS. Selain itu, sejumlah pihak lain juga disebut-sebut memiliki peran dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, dugaan pungutan itu diduga dilakukan melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk jenjang SD dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk jenjang SMP.
Besaran yang disebut mencapai Rp7.000 per siswa dan dilakukan setiap kali pencairan dana BOS.
“Untuk besaran, sekitar Rp. 7.000/siswa, pungutan ini dilakukan setiap pencairan dana BOS,” ungkap sumber saat dikonfirmasi di kediamannya, Selasa (22/9/2026).
Jika dugaan pemotongan sebesar Rp7.000 per siswa tersebut benar adanya, kemudian dikalikan dengan total seluruh murid SD dan SMP di Kabupaten Lebong, maka nominal yang terkumpul tentu bukan lagi angka kecil. Terlebih, pungutan tersebut disebut dilakukan setiap kali dana BOS dicairkan.
Artinya, semakin banyak jumlah siswa dan semakin sering juga pencairan dilakukan, maka semakin besar pula dana yang berpotensi terkumpul.
Menurut sumber tersebut, proses pengumpulan dana diduga dikoordinasikan melalui K3S dan MKKS sebelum kemudian disetorkan kepada pihak tertentu.
“Uang yang sudah dikumpulkan kemudian disetorkan kepada kordinator wilayah K3S dan MKKS, kemudian uang tersebut disetorkan kepada oknum didinas Dikbud,” ujar sumber.
Tak berhenti di sana, sumber juga mengaku mengetahui adanya penyetoran uang yang disebut berasal dari dana BOS di sekolah tempat dirinya mengabdi.
“Uang dari dana BOS itu kemudian disetor kepada seseorang yang sebelumnya sudah ditunjuk sebagai koordinator pengumpulan BOS,” ujar sumber tersebut.
Pernyataan ini tentu memunculkan pertanyaan besar mengenai dasar, tujuan, mekanisme serta pihak yang menerima uang tersebut, terlebih jika pungutan benar-benar bersumber dari dana BOS sekolah, lalu uang tersebut untuk siapa.
Sebab, apabila pungutan Rp7.000 per siswa tersebut benar terjadi secara luas pada jenjang SD dan SMP serta dilakukan setiap pencairan, maka akumulasi dananya berpotensi mencapai nominal yang cukup signifikan dan fantastis.
Kini, publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut, termasuk PGRI, K3S, MKKS maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.
Kemudian, ada pernyataan besar tekait dugaan adanya pemotongan Dana BOS Rp7.000 per siswa setiap pencairan dilakukan.
Siapa yang menetapkan nominal tersebut, Untuk apa dana itu dikumpulkan, aan yang paling penting, ke mana seluruh uang tersebut akhirnya bermuara. (FR)












