SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Lebong memasuki batas akhir, Kamis (24/9/2026).
Namun, berakhirnya jadwal pendaftaran belum serta-merta menutup peluang bagi desa yang belum memiliki bakal calon sesuai ketentuan. Pemerintah Kabupaten Lebong telah menyiapkan mekanisme perpanjangan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi batas minimal.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, ST., M.Ak., mengatakan, apabila hingga penutupan jumlah bakal calon di suatu desa kurang dari dua orang, maka masa pendaftaran akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan tahapan yang sudah disusun, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran. Apabila pendaftar kurang dari dua orang, satu orang atau bahkan tidak ada, maka sesuai regulasi akan dilakukan perpanjangan selama 15 hari ke depan,” kata Heru.
Artinya, desa yang belum mencapai minimal dua bakal calon masih memiliki kesempatan untuk memenuhi jumlah pendaftar melalui masa perpanjangan tersebut.
Heru menjelaskan, apabila masa perpanjangan selama 15 hari berakhir namun jumlah bakal calon masih belum mencapai minimal dua orang, pendaftaran akan kembali diperpanjang.
“Apabila setelah perpanjangan 10 hari masih hanya ada satu calon, maka panitia tingkat desa bersama BPD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan melalui musyawarah mufakat, apakah Pilkades tetap dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Menurut Heru, apabila hasil musyawarah menyepakati Pilkades tetap dilanjutkan meski hanya terdapat satu bakal calon, maka mekanisme pemungutan suara tetap disiapkan.
Dalam kondisi tersebut, surat suara yang disiapkan terdiri dari dua pilihan. Satu surat suara memuat logo, sementara satu surat suara lainnya dalam kondisi kosong.
Mekanisme tersebut menjadi bagian dari tahapan yang telah disiapkan untuk mengantisipasi desa yang belum mampu memenuhi jumlah minimal bakal calon setelah seluruh masa perpanjangan pendaftaran dilalui.
Di sisi lain, mekanisme berbeda berlaku bagi desa yang memiliki jumlah bakal calon lebih dari lima orang.
Heru mengatakan, apabila jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang dalam satu desa, maka akan dilakukan seleksi tambahan.
“Apabila bakal calon lebih dari lima orang, panitia tingkat desa akan melakukan seleksi tambahan. Jika setelah seleksi tersebut masih belum memenuhi ketentuan, maka seleksi akan dilakukan di tingkat kecamatan,” pungkas Heru.
Dengan demikian, tahapan Pilkades serentak di Kabupaten Lebong tidak hanya mengatur batas akhir pendaftaran, tetapi juga menyiapkan sejumlah mekanisme untuk menghadapi dua kondisi sekaligus, yakni minimnya jumlah bakal calon maupun jumlah pendaftar yang melebihi batas ketentuan. (FR)












