DAERAHLEBONGNEWS

Pemasangan KWh Ilegal di Lebong Diduga Terstruktur, Modus Dua Meteran Satu ID Pelanggan

×

Pemasangan KWh Ilegal di Lebong Diduga Terstruktur, Modus Dua Meteran Satu ID Pelanggan

Share this article
Kantor PLN ULP Muara Aman

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Persoalan puluhan kWh meter listrik yang kini dinyatakan ilegal di Kabupaten Lebong mulai membuka persoalan yang lebih besar dan rumit. Bukan hanya soal warga yang tiba-tiba harus menerima pemutusan aliran listrik dan dibebani denda, tetapi juga muncul dugaan adanya pola dan modus pemasangan yang dilakukan secara terstruktur.

Indikasinya terlihat dari modus penggunaan nomor ID pelanggan. Sejumlah kWh meter diduga dipasang dengan menggunakan nomor ID pelanggan yang sama dengan kWh meteran lainnya. Artinya, terdapat dua kWh meter berbeda, tetapi dengan menggunakan satu nomor ID pelanggan.

Pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, jika dua kWh dengan kepemilikan berbeda tercatat menggunakan satu ID pelanggan, maka perlu ditelusuri bagaimana sistem pencatatan, pemasangan, hingga pembayaran tagihan listrik terhadap kedua sambungan tersebut.

Bahkan, muncul dugaan adanya pembayaran tagihan pada dua pelanggan yang berbeda, meski menggunakan satu nomor ID pelanggan. Jika hal itu benar, persoalannya bukan lagi sebatas pemasangan kWh ilegal, tetapi menyentuh dugaan adanya proses yang sudah berjalan bertahun-tahun.

Kondisi tersebut kini menimbulkan pertanyaan, apakah pemasangan puluhan kWh tersebut benar-benar dilakukan secara individual oleh oknum tertentu, atau terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, atau ikut terlibat dalam proses terpasangnya kWh ilegal tersebut.

Sebab, sejumlah warga mengaku tidak memasang sendiri meteran tersebut. Mereka justru mendapatkan sambungan listrik melalui proses yang diyakini resmi, membayar biaya pemasangan dan kemudian menjalankan kewajiban membayar tagihan listrik setiap bulannya.

“Biaya pemasangan dulu kami bayar, tagihan bulanan juga dibayar. Kok tiba-tiba disebut ilegal, Lantas duit yang kami bayar selama ini masuk ke mana,” jelas salah satu warga yang menjadi korban.

Tidak beehenti disitu, persoalan justru semakin runyam, setelah pihak PLN melakukan pemutusan aliran listrik terhadap warga. Proses pemutusan bahkan dikawal aparat kepolisian sehingga warga berada dalam posisi sulit untuk mempertahankan sambungan listrik di rumah mereka.

Untuk kembali mendapatkan sambungan listrik, warga diwajibkan membayar denda sekitar Rp1,3 juta di luar biaya untuk kembali melakukan pemasangan kWh baru.

Selian itu juga, muncul persoalan lain yang tak kalah penting. Jika benar pemasangan kWh dilakukan oleh oknum yang memiliki keterkaitan dengan PLN, maka tentu harus dipertanyakan, sejauh mana pengawasan internal perusahaan terhadap proses pemasangan meteran di lapangan.

Manajer PLN ULP Muara Aman, Agung Subekti, saat dikonfirmasi pada, Rabu (7/10/2026), membenarkan maraknya temuan KWh meter ilegal itu. Ia berdalih aksi tersebut dilakukan di luar sepengetahuan perusahaan oleh oknum mantan petugas.

“Mereka memang petugas PLN tapi transaksi mereka di luar sepengetahuan PLN. Dari informasi yang kami dapat, KWh yang dipasang di rumah warga itu didapat dari membeli online,” kelit Agung.

Kemudian itu, jika memang dilakukan oleh oknum mantan petugas dan disebut berada di luar sepengetahuan pihak PLN, bagaimana meteran tersebut bisa terpasang di rumah warga dengan menggunakan nomor ID pelanggan yang telah terdaftar.

Pertanyaan berikutnya, bagaimana proses pencatatan dan pembayaran tagihan bisa berlangsung apabila terdapat dua kWh dengan satu nomor ID pelanggan.

Hal inilah yang membuat dugaan praktik tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Bukan hanya mencari siapa yang memasang meteran, tetapi juga siapa yang menyediakan, dari mana kWh itu didapatkan, siapa yang menghubungkan, mencatat, hingga mengetahui penggunaan ID pelanggan tersebut.

PLN sendiri merujuk Peraturan Direksi (Perdir) Nomor 8 Tahun 2023 sebagai dasar pemberlakuan denda kepada warga yang sambungannya dinyatakan ilegal.

“Masalah denda itu memang sudah ada ketentuannya diatur dalam Perdir, Pak. Paling kami bisa kasih keringanan sistem pembayarannya melalui proses dicicil,” jelas Agung.

Namun, kebijakan tersebut membuat posisi warga justru semakin terjepit, dari korban hingga menjadi korban kembali untuk kedua kalinya. Mereka mengaku telah membayar biaya pemasangan sejak awal dan rutin melunasi tagihan, tetapi kini harus kembali mengeluarkan uang untuk menyelesaikan persoalan yang menurut mereka bukan dibuat oleh warga.

Pihak PLN Muara Aman juga mengakui adanya praktik penipuan yang dilakukan tiga oknum berinisial Md, DM, dan RT. Namun hingga kini, ketiga nama tersebut belum dilaporkan ke kepolisian oleh pihak PLN.

Kondisi ini membuat perkara tersebut tidak berhenti pada pertanyaan mengenai legal atau ilegalnya sebuah kWh.

Lebih jauh, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemasangan itu bisa terjadi, dari mana meteran diperoleh, bagaimana ID pelanggan resmi bisa digunakan, siapa yang melakukan pemasangan, bagaimana tagihan tercatat, serta apakah ada pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam rangkaian proses tersebut.

Jika benar ditemukan pola dua kWh dengan satu ID pelanggan dan terdapat transaksi atau pembayaran tagihan pada sambungan yang berbeda, maka dugaan keterlibatan secara terstruktur tentu menjadi bagian yang patut didalami aparat penegak hukum.

Sebab, jika seluruh proses tersebut ternyata dapat berjalan tanpa terdeteksi dalam waktu tertentu, maka persoalannya bukan sekadar ulah satu-dua orang di lapangan, melainkan banyak pihak yang diduga ikut terlibat. (FR)