MESUJI, SENTRALNEWS.COM – Klarifikasi disampaikan di tengah berkembangnya pemberitaan. Keluarga menilai terdapat kekeliruan dalam identifikasi sosok yang disebut-sebut terlibat dan menyatakan akan menempuh jalur hukum.
Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial NP dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pihak keluarga menyampaikan bantahan dan meminta agar persoalan tersebut disikapi secara cermat, objektif, serta berdasarkan fakta yang dapat dipertanggung jawabkan.
Klarifikasi itu disampaikan oleh H, kakak kandung NP, Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang diduga berangkat dari kesalahpahaman dalam mengidentifikasi sosok yang menjadi pokok pemberitaan. pada Kamis (15/10/2026).
Menurut H, terdapat kemiripan sosok yang diberitakan dengan adiknya. Namun, ia menilai kemiripan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa NP merupakan pihak yang dimaksud, terlebih jika belum didukung bukti yang terverifikasi.
“Namun demikian, itu bukan adik saya. Hanya ada kemiripan dengan sosok adik saya,” ujar H dalam keterangannya.
Atas dasar itu, keluarga meminta agar informasi yang beredar tidak langsung diperlakukan sebagai kebenaran sebelum identitas dan fakta terkait diperiksa secara menyeluruh.
Bagi keluarga, ketepatan identifikasi merupakan hal mendasar karena pemberitaan yang menyangkut dugaan tindak pidana dapat membawa konsekuensi serius terhadap nama baik, kehidupan pribadi, dan kedudukan seseorang di tengah masyarakat.
H juga menyebut adanya persoalan keluarga yang turut melatarbelakangi situasi tersebut.
Ia menyatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi untuk menindaklanjuti persoalan yang dinilai perlu diselesaikan secara resmi.
“Karena ada persoalan keluarga, hal ini akan kami tindak lanjuti melalui somasi hukum,” tegas H.
Persoalan ini menjadi pengingat bahwa informasi mengenai dugaan tindak pidana harus ditempatkan secara proporsional.
Di satu sisi, dugaan peredaran narkotika merupakan persoalan serius yang membutuhkan penanganan tegas.
Di sisi lain, setiap orang berhak memperoleh perlindungan atas nama baik dan proses hukum yang adil.
Karena itu, klarifikasi keluarga perlu dicatat sebagai bantahan dari pihak yang berkepentingan, bukan sebagai kesimpulan akhir mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.
Demikian pula, informasi yang beredar tidak semestinya dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum fakta dan bukti diperiksa oleh pihak berwenang.
Pada akhirnya, ketegasan dalam memberantas narkotika harus berjalan beriringan dengan ketelitian dalam mengungkap fakta.
Sebab, penegakan hukum yang berintegritas tidak hanya diukur dari keberanian mengusut dugaan kejahatan, tetapi juga dari kemampuannya memastikan bahwa tuduhan, identitas, dan bukti ditempatkan secara tepat.
Kebenaran tidak dibangun di atas kemiripan, asumsi, atau tekanan opini. Kebenaran harus berdiri di atas fakta, bukti, dan proses hukum yang dapat dipertanggung jawabkan,”Pungkasnya (TIM)












