DAERAHMUKOMUKOKNEWS

Kecamatan V Koto Monev Penggunaan ADD dan DD di Seluruh Desa

×

Kecamatan V Koto Monev Penggunaan ADD dan DD di Seluruh Desa

Share this article

MUKOMUKO, MSENTRALNRWS.COM – Pemerintah Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di seluruh desa se-Kecamatan V Koto.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat V Koto, Andi Hendra, S.STP., M.Si., bersama tim kecamatan yang terdiri dari Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, staf kecamatan, pendamping desa, serta tenaga ahli (TA) kecamatan.

Monitoring dan evaluasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan desa, khususnya terhadap realisasi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang telah dibelanjakan selama Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pemeriksaan terhadap administrasi keuangan dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing pemerintah desa. Pemeriksaan meliputi laporan realisasi anggaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembayaran pajak, buku kas umum, buku kas tunai, buku bank, rekening koran, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain administrasi keuangan, tim juga mengevaluasi dokumen pelaksanaan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar bangunan, dan dokumentasi pelaksanaan pembangunan.

Kegiatan monev ini menjadi bagian dari upaya Kecamatan V Koto untuk memastikan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan juga dilakukan untuk melihat kelengkapan administrasi serta kesesuaian dokumen pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran.

Melalui kegiatan tersebut, seluruh pemerintah desa di Kecamatan V Koto diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Monitoring dan evaluasi dilaksanakan terhadap seluruh desa di wilayah Kecamatan V Koto sebagai bentuk pengawasan menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2026.

Dengan adanya kegiatan ini, pengelolaan ADD dan DD diharapkan semakin tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.