Mukomuko, Sentralnews.com – Polres Mukomuko, Polda Bengkulu, mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana, mulai dari peredaran obat-obatan merek Samcodin, penyalahgunaan BBM bersubsidi, hingga dugaan penyerobotan tanah. Dari ketiga perkara tersebut, polisi mengungkap dugaan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polres Mukomuko, Jumat (23/10/2026), yang dipimpin Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Panji Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dan Kasi Humas Ipda Septa Zico Fririo, S.H.
Kapolres Mukomuko mengatakan, pengungkapan ketiga perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Pengungkapan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen Polres Mukomuko dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami berupaya memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Peredaran Obat Samcodin, Keuntungan Ditaksir Rp42 Juta
Dalam kasus pertama, Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial HD pada 28 September 2026 di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
HD diduga memesan obat-obatan merek Samcodin melalui aplikasi belanja daring dengan menyamarkan nama produk, kemudian menjualnya kembali.
Polisi mengamankan 615 butir obat saat penindakan serta 3.400 butir lainnya yang tercatat dalam rangkaian penyitaan. Barang bukti lain berupa uang tunai, dua unit telepon genggam, dokumen pengiriman, dan kemasan paket turut diamankan.
Dari aktivitas yang diduga telah berlangsung sejak September 2025 tersebut, keuntungan tersangka ditaksir mencapai Rp42 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli obat-obatan, terutama melalui platform daring, serta memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan yang berlaku.
BBM Subsidi Diduga Dijual Kembali, Keuntungan Capai Rp39,5 Juta
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pada 19 Oktober 2026, Unit Tipidter bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Mukomuko mengamankan seorang pria berinisial JN di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.
JN diduga membeli BBM jenis Bio Solar menggunakan mobil Panther yang tangkinya telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali menggunakan jeriken.
Aktivitas itu disebut telah berlangsung sejak Maret 2026, dengan keuntungan yang ditaksir mencapai Rp39.552.000.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya jeriken berisi Bio Solar, satu unit mobil Panther dengan tangki modifikasi, satu unit excavator, dan satu unit truk trado.
Kapolres menegaskan, pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi akan terus dilakukan untuk memastikan penyalurannya sesuai peruntukan.
“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak sesuai ketentuan. Penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi tidak boleh dibiarkan. Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan,” ujarnya.
Dugaan Penyerobotan Tanah, Nilai Transaksi Ditaksir Rp958 Juta
Sementara itu, kasus ketiga menyangkut dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan ke Polres Mukomuko pada 9 Januari 2026. Penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial HT pada 5 Agustus 2026.
HT diduga menjual sejumlah bidang tanah yang disebut merupakan milik orang tua kandung pelapor kepada beberapa pihak. Nilai keuntungan dari transaksi penjualan tanah tersebut ditaksir mencapai Rp958 juta.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan 83 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut terdiri atas sertifikat hak milik, surat keterangan tanah, surat keterangan jual beli tanah, dan kuitansi pembayaran.
Berkas perkara tersebut telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk proses tahap pertama.
Kapolres mengimbau masyarakat agar memeriksa keabsahan dokumen dan memastikan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi jual beli.
“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keabsahan dokumen dan status kepemilikan tanah sebelum melakukan transaksi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, silakan melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
Polres Mukomuko Apresiasi Personel
Kapolres Mukomuko turut mengapresiasi personel yang terlibat dalam pengungkapan ketiga perkara tersebut, termasuk jajaran Satreskrim, Unit Tipidter, Unit Tipidkor, serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia menegaskan, Polres Mukomuko akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mukomuko.
Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepolisian dengan menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.












