“Kasus Upah Lembur PT Big Time Energy Mandek, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Batam Diduga Menghindar”
BATAM, SENTRALNEWS.COM — Penanganan kasus dugaan pelanggaran upah lembur dan jam kerja di PT Big Time Energy (dahulu PT Thornova Solar Indonesia) hingga kini masih tanda tanya. Bukan hanya soal progres penanganannya, tetapi juga sikap Kepala UPT Pengawasan Disnaker Batam, Susi Juniarti, yang terkesan menghindar setiap kali dikonfirmasi media.
Sejak 15 Oktober hingga 22 Oktober 2026, awak media berulang kali menghubungi Susi terkait perkembangan penanganan kasus upah lembur serta jumlah tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Namun, alih-alih memberikan keterangan, ia justru mengarahkan media ke pihak lain.
“Saya cek dulu ya pak tanggapan sama pengawas, coba bapak langsung ke kantor aja besok, nanti dijelaskan sama pengawas. Kebetulan saya lagi di luar, takutnya salah penyampaian tidak sesuai dengan aturan Kemenaker,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, 15 Oktober 2026.
Pada 16 Oktober 2026, awak media mendatangi kantor UPT Pengawasan. Namun, harapan mendapatkan penjelasan resmi kandas. Petugas piket yang ditemui mengaku belum menerima berkas perkara dan tidak berani menanggapi.
Tiga hari berselang, 19 Oktober 2026, media kembali menghubungi Susi. Lagi-lagi ia tidak memberikan jawaban substantif, melainkan menyarankan menghubungi anggotanya bernama Zulkipli, seraya mengirimkan nomor kontak tersebut.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, awak media menghubungi Zulkipli. Jawaban yang sama disampaikan: Zulkipli mengaku memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan. Namun hingga akhirnya, Susi kembali dikonfirmasi dan menyatakan dirinya sedang berada di luar daerah.
“Maaf saya lagi di luar daerah, nanti saya info,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diperoleh media. Kepala UPT Pengawasan yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan ketenagakerjaan justru terkesan menghindar dari pertanyaan publik.
“Manajemen Bungkam Soal Jumlah TKA”
Sementara itu, Devi selaku pihak manajemen PT Big Time Energy, saat dikonfirmasi mengenai jumlah TKA di perusahaan, memilih diam. Padahal, setelah PHK terhadap Deliana Simorangkir, beredar viral stiker lowongan kerja PT Big Time Energy untuk posisi chief dan koki masakan China.
Stiker lowongan tersebut memunculkan pertanyaan baru: berapa sebenarnya jumlah TKA di perusahaan itu, dan apakah perekrutan tenaga kerja asing dilakukan sesuai ketentuan? Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab.
Koki China Digaji Rp8 Juta, Kerja 12 Jam Tanpa Lembur
Diberitakan sebelumnya, eks karyawan PT Big Time Energy, Deliana Simorangkir, resmi menuntut pembayaran upah lembur selama hampir dua tahun masa kerjanya. Kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, S.H. dan Agus Sumantri, S.H., menyoroti kondisi kerja yang jauh melampaui batas normal serta dugaan kejanggalan dalam proses BAP di Disnaker Kepri, Kamis (8/10/2026).
Deliana mulai bekerja pada 14 Maret 2025 hingga Februari 2026 di PT Thornova. Selama periode itu, ia bekerja dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, bahkan tetap bekerja pada hari Minggu dan hari libur tanpa hak istirahat mingguan yang layak.
“Klien kami bekerja secara terus-menerus, termasuk pada hari Minggu dan hari libur, tanpa memperoleh hak istirahat mingguan sebagaimana mestinya,” ujar Roger bersama Agus Sumantri.
Sebagai chef koki masakan China, Deliana bertugas menyediakan makanan bagi puluhan TKA asal China setiap hari, dengan jadwal makan pagi (06.30–07.30), siang (11.00–13.00), dan malam (17.00–selesai). Untuk itu, ia harus mulai bekerja sekitar pukul 05.00 WIB dan baru selesai setelah semua kebutuhan makan terlayani.
Selama bekerja, Deliana menerima upah Rp8.000.000 per bulan. Hubungan kerja awalnya berstatus PKWT, namun ia mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Pada Maret 2026, PT Thornova berganti nama menjadi PT Big Time Energy, sementara pekerjaan, tempat kerja, dan manajemen disebut tetap berlanjut. Upahnya naik menjadi Rp8.430.000 per bulan.
Namun, sejak Maret hingga Agustus 2026, Deliana hanya mendapat waktu istirahat sekitar dua kali sebulan. Kontraknya habis pada 14 Juli 2026, tetapi kelebihan jam kerja tak pernah dibayar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total maksimal 40 jam per minggu. Lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pekerja dan perintah resmi dari pengusaha.
Upah lembur pada hari kerja: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam kedua dan seterusnya 2 kali upah sejam. Pada hari istirahat mingguan/libur resmi: 7 jam pertama 2 kali upah sejam, jam ke-8 3 kali upah sejam, jam ke-9 dan ke-10 4 kali upah sejam. Rumus upah sejam: 1/173 × upah bulanan.
Dasar hukum utama: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–85, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26–34.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban: apakah pengawasan ketenagakerjaan benar-benar berjalan, atau justru diam di tengah tuntutan pekerja yang terus menguat?
Editor red/Don.












