BATAM,SENTRALNEWS.COM – Ketidakterbukaan manajemen PT Big Time Energy (dahulu PT Thornova Solar Indonesia) terkait jumlah tenaga kerja asing (TKA) di perusahaannya terus menuai tanda tanya. Perusahaan yang bergerak di sektor energi ini memilih bungkam saat dikonfirmasi, sementara data resmi menunjukkan angka yang sulit diterima akal sehat: 32 TKA asal China, dengan mayoritas diklaim menduduki posisi “tenaga skill”.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, S.H., M.H., didampingi Kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Isra Wira Sanjaya, S.Sos, menyatakan pihaknya telah mengecek sistem layanan TKA Online. Hasilnya, terdapat 32 TKA di perusahaan tersebut—baik yang baru mengajukan izin maupun yang memperpanjang.
“Dari data yang update saat ini, ada sebanyak 32 TKA. Rata-rata mereka mengajukan izin 1 tahun,” ujar Yudi, Selasa (27/10/2026).
Namun, ketika ditanya kesesuaian posisi jabatan, Yudi menjelaskan bahwa 5 di antaranya menduduki posisi manajer, sedangkan sisanya berada di posisi engineering, mechanical, control manager, dan control officer. “Kalau posisi mereka tidak sesuai, maka RPTKA nya yang akan menolak,” kilahnya.
Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan mendasar: jika 27 dari 32 TKA menduduki posisi teknis yang sejatinya dapat diisi tenaga kerja lokal, mengapa perusahaan tetap mendatangkan mereka dalam jumlah besar? Publik berhak menduga ada ketidaksesuaian antara jabatan yang terdaftar di sistem dan aktualnya di lapangan. Yudi sendiri mengakui Disnaker hanya berwenang secara administratif. “Kalau ditanya aktualnya posisi TKA sesuai sistem atau tidak, itu bukan wewenang kami. Yang melakukan pengawasan adalah Wasnaker Batam,” tegasnya.
Wasnaker dan Imigrasi: Pengawas yang Seharusnya Bergerak
Berdasarkan Pasal 176 UU No. 13 Tahun 2003, pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan (Wasnaker) yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Wasnaker berwenang melakukan pembinaan, pemeriksaan kepatuhan, pengujian aspek K3, penerbitan nota pemeriksaan, hingga penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Pengawasan ini juga mencakup pengendalian dan pengawasan penggunaan TKA sebagaimana diatur dalam ketentuan umum Pasal 1 angka 32 UU No. 13 Tahun 2003.
Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing dilaksanakan pada saat permohonan visa, masuk atau keluar, dan pemberian izin tinggal. Setiap TKA wajib memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan penerbitannya mensyaratkan rekomendasi serta koordinasi dengan instansi ketenagakerjaan. PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA juga mengatur kewajiban pemberi kerja, pengesahan RPTKA, serta pengawasan dan sanksi administratif atas pelanggaran norma penggunaan TKA.
Dengan dua lapis pengawasan ini, seharusnya tidak ada ruang bagi perusahaan untuk memanipulasi data jabatan TKA. Jika 32 TKA benar-benar bekerja sebagai “tenaga skill” sebagaimana tertera di sistem, maka Wasnaker dan Imigrasi wajib membuktikannya melalui pemeriksaan lapangan—bukan sekadar berpegang pada data administrasi.
Manajemen Bungkam, Lowongan Kerja Mencuat
Di tengah tanda tanya besar itu, pihak manajemen PT Big Time Energy melalui Devi memilih diam seribu bahasa saat dikonfirmasi. Padahal, setelah PHK terhadap Deliana Simorangkir, beredar viral stiker lowongan kerja perusahaan tersebut untuk posisi chief dan koki masakan China.
Lowongan itu memunculkan pertanyaan baru: berapa sebenarnya jumlah TKA di perusahaan ini, dan apakah perekrutan mereka dilakukan sesuai ketentuan? Hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban.
Kasus dugaan pelanggaran upah lembur dan jam kerja di PT Big Time Energy hingga kini masih gelap. Bukan hanya soal progres penanganan, tetapi juga sikap Kepala UPT Pengawasan Disnaker Batam, Susi Juniarti, yang terkesan menghindar setiap kali dikonfirmasi media. Sejak 15 Oktober hingga 22 Oktober 2026, awak media berulang kali menghubungi Susi terkait perkembangan penanganan kasus upah lembur serta jumlah TKA. Namun, ia justru mengarahkan media ke pihak lain.
Pada 16 Oktober 2026, media mendatangi kantor UPT Pengawasan. Petugas piket mengaku belum menerima berkas perkara dan tidak berani menanggapi. Tiga hari berselang, Susi kembali tidak memberikan jawaban substantif dan menyarankan menghubungi Zulkipli. Pada 20 Oktober 2026, Zulkipli pun mengaku tidak memiliki kapasitas. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diperoleh media.
Koki China Digaji Rp8 Juta, Kerja 12 Jam Tanpa Lembur
Diberitakan sebelumnya, eks karyawan PT Big Time Energy, Deliana Simorangkir, resmi menuntut pembayaran upah lembur selama hampir dua tahun masa kerjanya. Kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, S.H. dan Agus Sumantri, S.H., menyoroti kondisi kerja yang jauh melampaui batas normal.
Deliana bekerja dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, bahkan tetap bekerja pada hari Minggu dan libur tanpa hak istirahat mingguan yang layak. Sebagai koki masakan China, ia harus menyediakan makanan bagi puluhan TKA asal China setiap hari, dengan upah Rp8.000.000 per bulan yang kemudian naik menjadi Rp8.430.000. Berdasarkan aturan, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam untuk 5 hari kerja, dengan maksimal 40 jam per minggu. Lembur hanya boleh paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, wajib mendapat persetujuan tertulis dan perintah resmi dari pengusaha. Dasar hukumnya adalah UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–85, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26–34.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban: apakah pengawasan ketenagakerjaan dan keimigrasian benar-benar berjalan, atau justru diam di tengah ketidakterbukaan perusahaan yang semakin mencurigakan?
Editor red/Don.
1. 32 TKA “Tenaga Skill” di PT Big Time Energy: Data Administrasi versus Realitas Lapangan
2. Manajemen Bungkam, Wasnaker dan Imigrasi Dituntut Bongkar Kesesuaian Jabatan 32 TKA
3. Di Balik Lowongan Koki China: Ketidakterbukaan PT Big Time Energy dan Pengawasan TKA yang Rapuh
4. Disnaker Batam Akui 32 TKA, Publik Pertanyakan Mengapa Wasnaker dan Imigrasi Tak Bergerak
5.
Catatan: Mohon verifikasi kembali ejaan nama, jabatan, dan kutipan sebelum artikel diterbitkan.
BANTU editkan kembali artikel ini menyoroti ketidaktranparan perusahaan, sehingga menjadi sebuah menimbulkan dugaan posisi jabatan TKA tidak sesuai aktualnya di lapangan, karena sangat tidak masuk akal 32 TKA dengan posisi tenaga skill, buat juga tugas dan fungsi Wasnaker dan Imigrasi sesuai aturan undang-undang mengawasi TKA, kutip juga artikel dari pemberian sebelum nya yang terlampir karena awal mula media menyoroti perusahaan tersebut
dan buatkan 5 judul nya,
BATAM – Devi manajemen PT Big Time Energy memilih diam seribu bahasa saat di konfirmasi jumlah TKA China di perusahaan yang di pimpinnya. Ada apa sebanarnya di perusahaan tersebut?
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Yudi Suprapto, S.H., M.H., didampingi kabid Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Batam, Isra Wira Sanjaya, S.Sos, menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pada sistim layanan online TKA online yang dapat di akses Disnaker batam terdapat 32 Tenaga Kerja Asing di perusahaan tersebut. Data tersebut merupakan data baru mendapatkan izin maupun yang memperpanjang izin.
“Dari data yang update saat ini, ada sebanyak 32 TKA, baik yang baru maupun memperpanjang, karena rata-rata mereka mengajukan izin 6 bulan,” ujar Yudi, saat ditemui diruang kerjanya, didampingi Wira selalu Kabid penempatan, Selasa (27/10/2026) siang tadi.
Saat ditanya apakah 32 TKA di PT Big Time Energy tersebut sudah sesuai aturan posisi jabatannya serta pengawasannya yang mana setiap TKA memiliki tenaga pendamping.
Yudi menjelaskan bahwa pada sistim aplikasi layanan TKA online disebutkan dari jumlah 32 TKA China itu, ada 5 diantaranya posisi menager, dan yang lainnya ada di posisi enggeering, meckanical, control manejer, control ovicer.
“Nah, kalau ditanya apakah posisi mereka sudah sesuai aturan, maka jawabnya, berdasarkan sistim, sudah. Karena kalau posisi mereka tidak sesuai posisi jabatannya, maka saat sistim secara otomatis akan menolak,” Jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya dari Disnaker Batam hanya sebagai administrasi, namun pihaknya selalu melakukan kordinasi kepada Wasnaker dan Imigrasi apabila ada laporan terkait TKA.
“Kalau ditanya aktualnya posisi TKA itu sesuai pada di sistim, itu bukan wewenang kami menjawabnya, karena yang melakukan pengawasan itu adalah Wasnaker Batam,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Penanganan kasus dugaan pelanggaran upah lembur dan jam kerja di PT Big Time Energy (dahulu PT Thornova Solar Indonesia) hingga kini masih tanda tanya. Bukan hanya soal progres penanganannya, tetapi juga sikap Kepala UPT Pengawasan Disnaker Batam, Susi Juniarti, yang terkesan menghindar setiap kali dikonfirmasi media.
Sejak 15 Oktober hingga 22 Oktober 2026, awak media berulang kali menghubungi Susi terkait perkembangan penanganan kasus upah lembur serta jumlah tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut. Namun, alih-alih memberikan keterangan, ia justru mengarahkan media ke pihak lain.
“Saya cek dulu ya pak tanggapan sama pengawas, coba bapak langsung ke kantor aja besok, nanti dijelaskan sama pengawas. Kebetulan saya lagi di luar, takutnya salah penyampaian tidak sesuai dengan aturan Kemenaker,” jawabnya melalui pesan WhatsApp, 15 Oktober 2026.
Pada 16 Oktober 2026, awak media mendatangi kantor UPT Pengawasan. Namun, harapan mendapatkan penjelasan resmi kandas. Petugas piket yang ditemui mengaku belum menerima berkas perkara dan tidak berani menanggapi.
Tiga hari berselang, 19 Oktober 2026, media kembali menghubungi Susi. Lagi-lagi ia tidak memberikan jawaban substantif, melainkan menyarankan menghubungi anggotanya bernama Zulkipli, seraya mengirimkan nomor kontak tersebut.
Pada Selasa, 20 Oktober 2026, awak media menghubungi Zulkipli. Jawaban yang sama disampaikan: Zulkipli mengaku memiliki kapasitas untuk memberikan tanggapan. Namun hingga akhirnya, Susi kembali dikonfirmasi dan menyatakan dirinya sedang berada di luar daerah.
“Maaf saya lagi di luar daerah, nanti saya info,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun keterangan resmi yang diperoleh media. Kepala UPT Pengawasan yang seharusnya menjadi ujung tombak pengawasan ketenagakerjaan justru terkesan menghindar dari pertanyaan publik.
“Manajemen Bungkam Soal Jumlah TKA”
Sementara itu, Devi selaku pihak manajemen PT Big Time Energy, saat dikonfirmasi mengenai jumlah TKA di perusahaan, memilih diam. Padahal, setelah PHK terhadap Deliana Simorangkir, beredar viral stiker lowongan kerja PT Big Time Energy untuk posisi chief dan koki masakan China.
Stiker lowongan tersebut memunculkan pertanyaan baru: berapa sebenarnya jumlah TKA di perusahaan itu, dan apakah perekrutan tenaga kerja asing dilakukan sesuai ketentuan? Hingga kini, pertanyaan itu belum terjawab.
Koki China Digaji Rp8 Juta, Kerja 12 Jam Tanpa Lembur
Diberitakan sebelumnya, eks karyawan PT Big Time Energy, Deliana Simorangkir, resmi menuntut pembayaran upah lembur selama hampir dua tahun masa kerjanya. Kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, S.H. dan Agus Sumantri, S.H., menyoroti kondisi kerja yang jauh melampaui batas normal serta dugaan kejanggalan dalam proses BAP di Disnaker Kepri, Kamis (8/10/2026).
Deliana mulai bekerja pada 14 Maret 2025 hingga Februari 2026 di PT Thornova. Selama periode itu, ia bekerja dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, bahkan tetap bekerja pada hari Minggu dan hari libur tanpa hak istirahat mingguan yang layak.
“Klien kami bekerja secara terus-menerus, termasuk pada hari Minggu dan hari libur, tanpa memperoleh hak istirahat mingguan sebagaimana mestinya,” ujar Roger bersama Agus Sumantri.
Sebagai chef koki masakan China, Deliana bertugas menyediakan makanan bagi puluhan TKA asal China setiap hari, dengan jadwal makan pagi (06.30–07.30), siang (11.00–13.00), dan malam (17.00–selesai). Untuk itu, ia harus mulai bekerja sekitar pukul 05.00 WIB dan baru selesai setelah semua kebutuhan makan terlayani.
Selama bekerja, Deliana menerima upah Rp8.000.000 per bulan. Hubungan kerja awalnya berstatus PKWT, namun ia mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Pada Maret 2026, PT Thornova berganti nama menjadi PT Big Time Energy, sementara pekerjaan, tempat kerja, dan manajemen disebut tetap berlanjut. Upahnya naik menjadi Rp8.430.000 per bulan.
Namun, sejak Maret hingga Agustus 2026, Deliana hanya mendapat waktu istirahat sekitar dua kali sebulan. Kontraknya habis pada 14 Juli 2026, tetapi kelebihan jam kerja tak pernah dibayar.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, waktu kerja normal adalah 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total maksimal 40 jam per minggu. Lembur hanya boleh dilakukan paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, wajib mendapat persetujuan tertulis dari pekerja dan perintah resmi dari pengusaha.
Upah lembur pada hari kerja: jam pertama 1,5 kali upah sejam, jam kedua dan seterusnya 2 kali upah sejam. Pada hari istirahat mingguan/libur resmi: 7 jam pertama 2 kali upah sejam, jam ke-8 3 kali upah sejam, jam ke-9 dan ke-10 4 kali upah sejam. Rumus upah sejam: 1/173 × upah bulanan.
Dasar hukum utama: UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77–85, UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 26–34.
Hingga kini, publik masih menunggu jawaban: apakah pengawasan ketenagakerjaan benar-benar berjalan, atau justru diam di tengah tuntutan pekerja yang terus menguat?
Editor red/Don.












