Bengkulu, Sentralnews.com – Kegiatan Penyuluhan di Provinsi Bengkulu seperti tidak bergairah lagi sejak diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang isinya tidak membolehkan ada nya Badan Koordinasi Penyuluhan dalam wadah Satuan Kerja Pemerintahan Daerah.09/02/2021
Edi Tiger atau M. Gustiadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini mengatakan Berbeda dengan Undang Undang No. 16 Tahun 2006 bicara soal Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang membuat daerah pedesaan lebih hidup, terkhusus dapilnya yang mayoritas bekerja sebagai petani tradisional bercocok tanam padi dan budidaya berbagai jenis ikan kolam dengan irigasi di Kabupaten Lebong lebih hidup dan bertahan di era perkembangan zaman.
Sebelumnya Kabupaten Lebong dengan tingkat pendidikan yang masih rendah sangat membutuhkan penyuluhan -penyuluhan pertanian agar bisa menambah wawasan agar bagaimana bisa bercocok tanam yang efektif dan efisien serta memangkas jarak waktu tanam hingga musim panen, dan meningkatkan produktifitas hasil panen.
Tidak ubahnya dengan pertanian, budidaya ikan pun juga demikian, sebap bagi mereka peternak ikan mandiri sangat butuh yang namanya pengetahuan terkait pemilihan bibit, produksi pakan secara mandiri, dan juga cara cara lain seperti pengelolaan hasil panen agar bisa memiliki nilai jual cukup tinggi serta semua yang dianggap perlu untuk kemakmuran masyarakat.
Menurut Edi Tiger itu semua pernah terjadi dan masyarakat sangat antusias ketika ada tim penyuluh yang turun dari dinas, karena ilmu yang mereka berikan berguna bagi pekerjaan yang mereka geluti dan menimbulkan rasa nyaman bertani di desa ketimbang bermigrasi ke Kota yang belum tentu arah.
Kembali ke Undang Undang No. 16 Tahun 2006 tersebut telah ditegaskan bahwa Penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Seiring dengan perjalanan waktu, khusus nya setelah dilahirkan nya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, perkembangan Penyuluhan mengalami suasana yang memilukan. Pelan namun pasti, kegiatan Penyuluhan terekam menjadi tidak bergairah. Di beberapa daerah tampak seperti “mati suri”.
Meskipun dirinya saat ini duduk di parlemen Sebagai Anggota DPR Provinsi Bengkulu yang kontak langsung dengan pemerintah langsung. Politisi tetap harus kritis dan mengevaluasi bikinan nya sendiri. Termasuk hasrat untuk merevisi seandai nya ada hal-hal yang penting untuk direvitalisasi lagi.AR)