Gugatan Lawan Ditolak MK, Cabub dan Cawabup Asahan H.Surya – Taufik Segera Dilantik

Asahan,  Sentralnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara dengan nomor register: 83/PHP-BUP-XIX/2021, menyatakan permohonan pemohon yang diajukan pasangan DR Nurhajizah M.SH,MH dan Henri Siregar sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan, tidak dapat diterima atau ditolak, secara otomatis pemenang pemilu Bupati dan Wakil Bupati Asahan H.Surya- Taufik dengan selisih 12 persen, akan segera dilantik.

Menanggapi keputusan MK tersebut, tim kuasa hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan H.Surya- Taufik disampaikan Ketua tim Leo Napitupulu SH,MH menyambut gembira keputusan (MK) tersebut. Senin (15/2/2021).

Penjelasan Leo, putusan yang baru diucapkan MK tersebut, mengatakan alasan-alasan permohonan pemohon yang secara tegas ditolak.

Pertama dengan alasan adanya sebutan dugaan pelanggaran politik uang. MK mengatakan, pelanggaran-pelanggaran atas dugaan tersebut tidak terbukti.

Kedua adanya dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), MK mengatakan, keterlibatan tersebut (L)juga tidak terbukti.

Sehingga adanya dugaan keterlibatan pelanggaran tersebut MK sepakat menyatakan dugaan tersebut bukan merupakan pelanggaran,yang dapat membatalkan hasil keputusan KPU.

Bahwa berkenaan dengan permohonan pemohon, apakah pemohon mempunyai legal standing atau kapasitas mengajukan permohonan. Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara antara pemohon dan pihak terkait dalam hal ini calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih yang perselisihan suaranya mencapai 12 % suara.

Artinya menurut Leo, pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Karena hal itu lebih dari syarat perselisihan suara yang ditentukan Mahkamah Kontitusi.

“Maka dengan putusan ini sudah tentunya Kami menyambut gembira karena memang putusan inilah yang seharusnya diputuskan,” sebutnya.

Terkait putusan MK tersebut, Leo mengatakan akan segera menindak lanjuti dengan mengambil salinan putusan tersebut, dan segera disampaikan kepada pihak KPU.

Sementara itu terkait permohonan pemohon yang ditolak oleh pihak MK, pasangan calon Bupati Asahan terpilih H.Surya dan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyambut gembira, dan berterima kasih serta bersyukur kepada Allah SWT.

“Dengan ditolaknya permohonan pemohon oleh MK atau tidak diterima, saya ucapakan terima kasih dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah begitu aktif mengikuti proses persidangan demi kepentingan hukum di Mahkamah Kontitusi. Dan sekali lagi juga saya ucapkan terima kasih kepada seluruh tim pemenangan mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun Desa yang telah bekerja keras selama ini dan mendoakan kami,” ucap H.Surya.

Hal Senada juga disampaikan calon Wakil Bupati Asahan terpilih Taufik Zainal Abidin, dirinya mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja keras membantu hingga proses putusan MK hari ini.

Taufik juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendoakan sehingga proses putusan MK dapat berjalan sesuai dengan harapan.

“Dan selanjutnya nanti Kami sebagai Bupati dan Wakil Bupati Asahan terpilih akan menindaklanjuti hasil putusan MK ini ke pihak terkait yaitu KPU,” ujar Taufik

Sebelumnya permohonan pemohon di sidang Mahkamah Kontitusi melalui kuasa hukum pemohon paslon Nurhajizah_Henri Siregar, pada petitumnya memohon kepada MK, agar dapat mengabulkan seluruh permohonan pemohon yaitu.

Membatalkan keputusan KPU Kabupaten Asahan nomor 724/PL.2.6-Kpt/209/KPU-Kab/XII/2020,p tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Asahan tahun 2020 tertanggal 16 Desember 2020.

Kemudian menetapkan perolehan suara hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Asahan tahun 2020, dalam keputusan KPU Kabupaten Asahan.

Sementara hasil penetapan rekapitulasi KPU Kabupaten Asahan pasangan calon bupati dan wakil bupati Nurhajizah – Henri Siregar nomor urut 1 memperoleh suara 101.005 suara. Pasangan calon bupati dan wakil bupati Asahan H.Surya – Taufik nomor urut 2 memperoleh 139.124 suara.

Dan pasangan calon bupati dan wakil bupati Asahan Rosmansyah- Winda nomor urut 3 memperoleh suara 67.985 suara.(hy)