Mukomuko, SentralNews.com – Satuan Tugas (Satgas) penanganan pencegahan penularan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Mukomuko perketat pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta penegakan hukum bagi pelangar Protokol Kesehatan (Prokes) untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Mukomuko, Giat ini dilaksanakan di Bundaran depan Kantor Camat Kota Mukomuko, Jumat (30/07/2021).
Dalam giat pengawasan tersebut Satgas bekerjasama dengan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten mukomuko sebanyak 16 orang, Dinas Perhubungangan (Dishub) Kabupaten Mukomuko sebanyak 5 orang , Kejaksaan Mukomuko sebanyak 2 orang, Satuan Polisi Resor (Polres) Mukomuko sebanyak 8 orang, Tentara Nasional Indonesia (TNI) angkatan Darat (AD) Kodim Mukomuko sebanyak 6 orang, Inspektorat sebanyak sebanyak 1 orang dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko sebanyak 1 orang.
Pelaksanaan giat tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan Peraturan Daerah kab Mukomuko Nomor 5 Th 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian cpvid-19.
Dalam pelaksanaan giat tersebut bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi tertulis dan sanksi lisan serta sanksi sosial berupa pembersihan tempat umum dan Pus Up.