Bengkulu, SentralNews.com – Sejumlah pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kamis (5/8) sore.
Kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oknum Wakil Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia berinsial BAS.
Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu, H Edison Simbolon SSos MM mengatakan, apa yang dilakukan oleh oknum menteri tersebut secara tidak langsung memfitnah Partai Demokrat. Dugaan tersebut disampaikan terlapor melalui akun media sosial facebook miliknya tanggal 24 Juli 2021 lalu. Melalui akun tersebut terlapor menuliskan,” pakai tangan adik-adik mahasiswa lagi untuk kepentingan syahwat berkuasa,”. Selain itu, disertakan gambar dirubah dengan tulisan ,” De Mo K Ra T,”.
“Apa yang dituliskan didalam akun facebook tersebut sangat tidak benar, fitnah kepada kami Partai Demokrat. Kami tidak terima, bukan hanya DPD Demokrat di Bengkulu saja, tetapi seluruh Indonesia tidak terima dengan postingan tersebut,” jelas Edison.
Lebih lanjut Edison mengatakan, laporan ke polisi tidak hanya dilakukan DPD Partai Demokrat Provinsi Bengkulu. Tetapi seluruh DPD Partai Demokrat di Indonesia melakukan hal yang sama. Tujuannya sama, agar postingan tersebut diselidiki, dilakukan penyidikan atas tindak pidana yang berlaku di Indonesia.
“Seorang menteri memang pendukung pemerintah, tetapi tidak seperti itu caranya menyampaikan. Demokrat sudah pasti mendukung pemerintah, kritik juga dilakukan, tetapi tidak pernah dengan cara seperti itu,” imbuhnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif SIK mengatakan, laporan akan dilihat dulu seperti apa kronologis lengkap kejadiannya. Nantinya akan ditetapkan pengaduan masyarakat atau diterbitkan laporan polisi.
“Kita lihat dulu laporannya, seperti apa dumas atau Laporan Polisi. Sementara ini hanya data awal saja,” pungkas Kombes Pol Teddy.