Bengkulu, SentralNews.com – Potensi dalam memberi jaminan sosial kepada seluruh masyarakat pekerja formal dan non formal termasuk para pendeta, serta umat kristiani di gereja gereja yang ada di wilayah Kabupaten Seluma terus ditingkatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kantor cabang Bengkulu.
Koordinator Wilayah Pendeta Kabupaten Seluma, Sutrisno mengatakan, kami rasa hal ini sangat baik sekali. “Karena negara sudah hadir untuk memberikan kita jaminan keselamatan pada setiap kita sebagai pekerja mempunyai resiko yang sangat tinggi baik itu pekerja Formal atau pun Non Formal untuk ikut serta mendukung program pemerintah, dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dirinya berharap, program ini terus berkembang di masyarakat, di gereja gereja, dan bisa merangkul semua Jamaat umatnya untuk menjadi peserta dan mendukung program pemerintah dalam memberikan pelayanan jaminan ketenagakerjaan.
“Kami sebagai pendeta pegurus gereja gereja akan lebih proaktif dalam menjalani program BPJS Ketenagakerjaan yang sanagat baik ini dan akan membantu mensosialisasikan program BPJSTK. Karena masih banyak masyarakat Jemaat yang belum mengetahui hal ini,” pungkasnya.
Dilain sisi, Kepala BPJamsostek Bengkulu M Nuh menyampaikan, banyak terimakasih kepada para Pendeta yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. “Terimakasih atas dukungan 25 Pendeta di 25 Gereja di Kabupaten Seluma, semoga dapat membantu dan membuka ruang kepada seluruh jamaat untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata M.Nuh
Lebih lanjut Kepala kantor cabang BPJamsostek Bengkulu menambahkan, 25 pendeta ini terdaftar di 3 program BPJS Ketenagakerjaan. Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian dengan iuran 36.800/bulan.
Lebih jauh M.Nuh juga menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menyejahterakan masyarakat pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Mengingat resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sangat besar, seperti pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.
“Seperti diketahui bahwa banyak masyarakat yang kerjanya bukan di perusahaan atau PNS tapi kerja secara mandiri dan pekerjaan secara mandiri pun dilindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, sopir angkot dan lain-lain,” pungkasnya. (Rls)