Bengkuluutara,SentralNews.com – Terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Ratu Samban, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan tema pandangan para fraksi, Rabu (6/4/2022).
Dalam rapat, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara menjelaskan Perda ini bertujuan untuk mendapatkan bantuan dana dari pusat seperti halnya di daerah lain, sehingga diharapkan kepada kedua lembaga untuk menyejahterakan masyarakat.
“Setelah melalui proses dan pembahasan yang panjang bersama fraksi, DPRD BU memutuskan untuk menyetujui perda ini, sehingga seperti yang didapatkan oleh daerah lain, Kabupaten BU dapat menerima bantuan dari pusat dan hal pentingnya yaitu untuk mensejahterakan masyarakat,” jelas Sonti.
Di sisi lain, Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata mengucapkan apresiasi kepada DPRD yang telah menyetujui Raperda menjadi Perda. Ia berharap saran dan masukan dari DPRD dapat memberikan motivasi pada PDAM Tirta Ratu Sambang menjadi lebih baik.
“Saya bersama bupati dan jajaran mengucapkan apresiasi dan terima kasih terkait penyetujuan Perda Kabupaten BU oleh 7 fraksi, dengan hal ini dapat disampaikan bahwa apa yang menjadi saran dapat diterima untuk menciptakan inovasi kedepannya, sehingga menghasilkan capaian akhir yaitu manfaat bagi masyarakat Kabupaten BU,” jelasnya. (Adv)