Bengkulu Selatan, Sentralnews.com – Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 telah memasuki periode yang terakhir yaitu di tahun 2020-2024.
ASN dengan serius ikuti rapat monitoring dan evaluasi
Agar pelaksanaan dapat berjalan sesuai dengan Road Map untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan di tahun 2020-2024 telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan hal ini perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi RB di Bengkulu Selatan.
Rapat diterangkan secara jelas dan transparan
Berkaitan dengan hal tersebut , Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifa’i Tajudin didampingi oleh Sekretaris Daerah, Sukarni, SP, M.Si menghadiri Focus Group Discussion Percepatan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di di Aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Jum’at (15/7/22)
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah yang didampingi oleh Sekretaris Dinas/Kantor beserta Kasubag Perencanaan.
Dalam sambutannnya Wakil Bupati Rifa’I tajuddin bahwa FGD yang hari ini dilaksanakan menjadi sangat penting dilaksanakan sebagai acuan dalam mendapatkan penilaian yang baik terhadap kinerja pemerintah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
“Apabila dalam PMPRB kita bisa mendapatkan nilai yang baik, insya Allah pada saat evaluasi yang sebenarnya nanti oleh KemenPAN-RB, Bengkulu Selatan dapat memperoleh hasil sesuai dengan harapan kita bersama”. Ungkap Wabup. (/adv)