Bengkuluselatan, SentralNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan melaksanakan rapat paripurna lanjutan dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 09 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah,(Senin(09/5/2022).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E didampingi Wakil Ketua II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi.
Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, Wakil Bupati, Rifai Tajudin, Sekretaris Daerah, Sukarni, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, dan Camat jajaran Pemkab Bengkulu Selatan juga hadir dalam rapat paripurna.
Sementara pandangan umum fraksi DPRD disampaikan juru bicara masing-masing. Pandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan Edwien Alfha, S.H, Fraksi PDI Perjuangan, Holman, S.E, Fraksi PAN, Kumrin, Fraksi Demokrat, Supardi, S.Sos, Fraksi Nasdem, Joni Afrizal, S.E, Fraksi Persatuan, Yuliusman, dan Fraksi Golkar, Dodi Martian, S.Hut, M.M.
Dalam pandangan umum yang disampaikan, Fraksi-Fraksi DPRD menyetujui Rancangan Perda Perubahan Atas Raperda Nomor 09 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Namun Fraksi-Fraksi DPRD tetap memberi catatan sebagai saran dan masukan. (adv)