Ketua DPRD Bengkulu Selatan Menghadiri Undangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan dan Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam peresmian Rumah (Berendo) Restorative Justice atau Rumah Perdamaian, di Gedung serba Guna BumDes Desa Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna. (20/05/2022)
Dalam Peresmian Rumah Restorative Justice tersebut ditandai dengan Pembukaan Tirai oleh Kejari Bengkulu selatan Hendri Hanafi,S.H,M.H, Sekda B/s Sukarni Dunip, SP,M.Si B/s, Ketua DPRD B/s Barli Halim, Kapolres Bengkulu Selatan AKBP. Juda Trisno Tampubolon,S.H, S.Ik,M.H, Dandim 0408 yang diwakili Danramil 05 Kota Manna Inf.Sumaryanto terkait dijadikan untuk penanganan upaya hukum di Rumah Restorative Justice tersebut.
Turut hadir Camat Kota Manna Ibu.Septi Afrida,S.Sos, Kades Pagar Dewa.Rusman Mahidi Perangkat Desa Pagar Dewa serta Ketua DPD Pagar Dewa dan Seluruh OPD Kabupaten Bengkulu Selatan.
Perlu untuk diketahui, tidak semua tindak pidana ringan bisa diselesaikan melalui Rumah Restorative Justice.
Pasalnya, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum pengajuannya, diantaranya, ancamanya kurang dari lima tahun, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta adanya kesepakatan dari pihak pelaku dan korban.
Adanya Rumah Restorative Justice ini, dimaksudkan sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufakat dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah pidana yang terjadi dalam masyarakat dimediasi oleh Jaksa atau Penuntut Umum dengan disaksikan oleh tokoh masyarakat.
“Harapan dari Kades Pagar Dewa Bapak Rusman Mahidi dengan adanya Rumah Restorastive Justice di Desa, semoga dapat bermanfaat. Baik di desa pada khusunya dan di Bengkulu Selatan Pada Umumnya mudah-mudahan Setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan mufakat atau bermusyawarah,”.Pungkasnya. (Adv)