Gelar Rapar Kerja, Komisi III DPRD Kepahiang Pastikan Manajemen Puncak Mall Sudah Membayar Pajak dan Retribusi

Kepahiang, SentralNews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang memastikan manajemen puncak mall sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi. Ini setelah Komisi III DPRD mengundang dan mengklarifikasi Terkait kewajiban pembayaran pajak dan retribusi oleh manajemen puncak mall pada rapat kerja Komisi III Senin, (25/07/2022) diruang rapat Komisi III Kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

“Terdapat misskomunikasi jika kami hanya mempedomani berita dan informasi di medsos. Setelah kami klarifikasi ternyata manajemen puncak mall telah membayar pajak maupun retribusi yang menjadi kewajibannya,” Ungkap Ketua Komisi III Ansori M usai memimpin rapat kerja Komisi.

Dia menambahkan, data setoran pajak dan retribusi telah diperlihatkan langsung oleh manajer puncak mall Suprapto.

“Sebelumnya pada rapat bersama Badan Keuangan Daerah disebutkan jika puncak mall menunggak pajak sebesar Rp. 3 juta, namun berdasarkan data yang dibawa pak Suprapto tidak ada lagi tunggakan pajak dan retribusi,” Tutup Ketua Komisi III Ansori M.

Diketahui hadir pada rapat kerja Komisi III sejumlah anggota Komisi III diantaranya Anudin, S. Sos, dan Drs. Basing Ado. Hadir juga pada rapat tersebut Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kepahiang Jono Antoni, MM. (Adv)