Bengkulu, SentralNews.com – Seorang mantan Manager Kisel berinsial TAP (33) warga Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu Kota ditangkap personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong (RL) lantaran menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 191,7 juta.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan S.ik., didampingi Kanit Pidum Satreskrim Ipda Andi Gibran, S.Tr.K saat release kemarin ( Senin, 19/09/22) mengungkapkan, tersangka TAP ditangkap pihaknya saat berada di Kota Bengkulu pada hari Jumat (16/9/22) sekira pukul 22.30 wib.
Disampaikan oleh Kapolres, adapun modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara memotong alokasi voucher pulsa untuk sales. Kemudian alokasi voucher tersebut dijual sendiri oleh tersangka.
” Modus ini dijalankan tersangka selama bulan Agustus 2022.’’ sampai Kapolres RL.
Ditambahkan Kapolres RL, uang hasil penjualan tersebut diakui tersangka untuk membayar hutang.
” Tersangka beralasan karena butuh uang untuk bayar hutang. Sehingga mengatur seolah-olah ada program perusahaan dengan memotong alokasi masing-masing sales untuk dijual sendiri dan uang hasil penjualan digunakan sendiri. Sedangkan untuk laporan ke perusahaan dibuat fiktif.” Pungkas Kapolres RL.