Hadir dalam kesempatan itu, Kepala BAZNAS Provinsi Bengkulu beserta pengurus, Kadis Sosial Provinsi, Karo Tapem Kesra Provinsi serta para penerima zakat (Mustahik).
Dalam sambutanya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BAZNAS Provinsi Bengkulu yang telah menyalurkan zakat kepada kaum dhuafa serta orang yang berhak menerimanya (Mustahik).
Menurut Sekda Hamka, apa yang telah dilakukan oleh BAZNAS tersebut secara tidak langsung membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan di Provinsi Bengkulu.
“Atas nama pemerintah Provinsi Bengkulu kami mengapresiasi atas kinerja BAZNAS yang selalu membantu pemerintah dalam tugas-tugas sosial seperti pemberdayaan ekonomi, peduli pendidikan, kesehatan dan bantuan rutin kepada kaum dhuafa,” tutur Sekda Hamka dalam sambutanya, usai mendistribusikan zakat.
Dijelaskanya, salah satu isu global yang dihadapi umat islam saat ini dan menjadi problem serius adalah masalah kemiskinan dan kesejahteraan sosial.
Di mana menurutnya, salah satu penyebabnya dikarenakan orang-orang kaya yang belum menunaikan kewajiban zakat maal atau menyalurkan zakat masih bersifat tradisional tidak melalui lembaga resmi.
Berkenaan dengan hal itu, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan tentang zakat agar pengumpulan zakat dapat lebih optimal serta dapat memberi manfaat kepada para kaum mustahik.
“Agar pengumpulan zakat lebih optimal maka Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan Nomor E239 B.1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak dan Sadaqah di Provinsi Bengkulu,” sampainya.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh lapisan masyarakat terutama orang-orang kaya yang memiliki penghasilan yang cukup untuk memberikan zakatnya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS ini.
Kepada para Mustahik, Sekda Hamka berharap bantuan yang diberikan dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya.
“Bantuan yang sedikit ini Insyaallah sangat membantu jika digunakan sesuai dengan peruntukannya,” demikian Sekda Hamka. (Adv)