Muba, Sentralnews.com – Nahas apa yang dialami Surya Tobing(21), warga desa Kertajaya kec.sungai keruh kab.musi Banyuasin, yang berharap keuntungan dari penjualan sepeda motor yang dikuasainya.
Tobing diamankan unit Reskrim Polsek Sekayu, usai melakukan transaksi dengan anggota yang menyamar sebagai pembeli motor.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Muba melalui Kapolsek Sekayu AKP. Suvenfri, ya benar pelaku kita amankan dipolsek Sekayu setelah bertransaksi jual beli motor dengan anggota unit Reskrim kita, ujar suven saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/23).
Kejadian tersebut bermula saat anggota kita mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang hendak menjual motor dengan harga yang tidak pantas serta mencurigakan, ungkap suven.
Lanjut suven, kemudian saya perintahkan anggota untuk menelusuri keberadaan kendaraan tersebut dan berhasil bertransaksi dengan pelaku seharga 2juta rupiah untuk motor Honda Revo fit warna biru hitam, Senin (09/1/23) sekira pukul 17.30 wib di dusun lama kel . Soak baru kec.sekayu.
Benar saja, saat transaksi berlangsung pada saat kita menanyakan identitas dari kendaraan tersebut pelaku tidak bisa menunjukkannya dan langsung kita amankan, ungkap suven.
Pada saat dilakukan introgasi di TKP Pelaku mengakuhui bahwa motor honda revo tersebut merupakan hasil curian di dalam sekolahan SMK 1 plakat tinggi beberapa waktu yang lalu, jelas suven.
Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita serahkan ke sat Reskrim polres Muba guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek.(Lia)