Blitar, Sentralnews.com – Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi di Wilayah Nglegok Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yaitu Y(49), alamat Nglegok Kabupaten Blitar.
Kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat terkait dugaan prostitusi.
Tersangka Y membuka praktik prostitusi berkedok warkop (warung kopi) di rumahnya, di Kecamatan Nglegok.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat ada warung kopi juga menyediakan menu plus-plus atau praktik prostitusi di wilayah Nglegok. Lalu, tim opsnal melakukan penyelidikan,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono, Kamis (16/2/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal menggerebek tempat prostitusi berkedok warkop itu.
Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sprei, tisu dan tempat sampah berisi tisu bekas pakai.
Selain menangkap Y, Tim Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota juga mengamankan enam perempuan pekerja seks komersial (PSK) dari warkop milik Y.
“Ada enam perempuan pekerja seks komersial yang kami amankan untuk pembinaan dari warung kopi Y. Sedang Y kami jerat dengan pasal 296 KUHP,” ujar AKBP Argowiyono
AKBP Argowiyono menjelaskan, bahwa tersangka menyediakan fasilitas untuk persetubuhan dengan tarif mulai Rp 100.000-Rp 150.000 dengan sewa kamar Rp 35.000 per jam
Tersangka Y, mengatakan memang menyediakan tempat dan perempuan untuk pria hidung belang di warung kopi miliknya.
Tersangka juga mengaku sudah menjalankan prostitusi berkedok warung kopi ini selama saru tahun. Ia mendapat bagian sekitar 35 persen dari bisnis itu.
Ia nekat menjalankan bisnis prostitusi karena alasan ekonomi.
“Iya saya sudah menjalankan bisnis ini selama setahun karena kebutuhan ekonomi,” ujarnya.(*)