Kejaksaan Negeri Nganjuk , Gelar Pemusnahan Barang Bukti Di Tahun 2023

Nganjuk, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) gelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) yang di gelar Empokan Kejaksaan Negeri Nganjuk (23/02/2023).

Turut hadir dalam Gelar Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nganjuk, Plt. Bupati Nganjuk yang diwakili Kepala Sat Pol PP Nganjuk, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres beserta Jajaran, Komandan Kodim 0810 , Ketua Pengadilan Negeri, serta Kepala BNN juga Dari Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dan Satuan Reserse Narkoba, juga dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nganjuk.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Nganjuk Alamsyah, S.H, M.H, bahwa pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Nganjuk, diantaranya yaitu Perkara Narkotika dengan 25 Perkara, dengan jenis Sabu seberat 238, 76 gram, Perkara Kesehatan 49 Perkara dengan total 85. 657 butir jenis Pil Double L, sedangkan Perkara Pdum lainya dengan total 36 Perkara dengan Barang Bukti Senjata Tajam, Pakaian, Pecahan Batu, Pecahan Kaca, Tas serta Alat – Alat Perjudian, juga Barang Elektronik ” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Alamsyah, bahwa pemusnahan ini merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan Putusan Pengadilan, dan barang bukti yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengumpulan dari se Tahun terakhir mulai Tahun 2022 hingga saat ini, yang memasuki Tahun 2023, pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara, dibakar, dilarutkan dalam air/ blender, dan senjata tajam kita potong – potong dengan gerinda ” ujarnya.

“Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Nganjuk dan seluruh Pihak yang telah membantu kami dalam melaksanakan tugas, sehingga kasus yang kami tangani dapat diselesaikan dan ada kepastian hukum” pungkasnya.

( BW )