MAMASA,Sentralnews.com – Kepolisian Resort Mamasa Unit Sat Reskrim adakan Press Relase Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur, yang terjadi diwilayah hukum Polres Mamasa, Selasa 25 April 2023
Sebelumnya media sentralnews.com memberitakan Keberhasilan satreskrim polres Mamasa menangkap pelaku BK (50) atas dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur dimamasa pada hari Jumat 21 April 2023.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Balla, kecamatan balla, kabupaten Mamasa, provinsi Sulawesi barat (Sul-Bar).
Di jelaskan terduga pelaku BK melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yakni AN (5) dan DN (12) di waktu dan tempat yang berbeda.
Sehingga pelaku BK (50) di tangkap Polisi usai dirinya di laporkan oleh warga Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa yang telah melakukan aksi tak terpuji kepada anak yang masih di bawah umur, Jumat 21 April 2023 dirumahnya.
Dijelaskan pula jika pihak kepolisian polres Mamasa melalui Satreskrim masih melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor.
Sehingga pada hari ini Selasa 25 April 2023 satreskrim polres Mamasa kembali melakukan Press release atas dugaan kasus pencabulan anak dibawah umur oleh pelaku BK (50).
Kasat Reskrim Polres Mamasa Iptu Hamring Melalui Kbo Reskrim Ipda Jhon Frenklin, menjelaskan sampai sekarang korbannya ada tiga yang melapor ke polres namun kami Masi tetap melakukan pendalaman Atas kasus tersebut
Bukan hanya satu, melainkan ada tiga korban yang merupakan anak dibawah umur dan tak lain cucunya sendiri yaitu CH (7), AN (5), dan DN (12 )tahun.
Pelaku BK (50) melakukan aksi biadabnya terhada ketiga pelaku yang merupakan cucunya sendiri yakni korban CH pada bulan November 2022, AN (5), bulan Desember 2022, dan korban DN (12) bulan April 2023.
Pelaku BK (50) dikenakan Pasal Undang-undang perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 2 dan 3 UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 pasal 78 d UU no 17 tahun 2016. (Skr)