SentralNews, Bengkulu Selatan – Menyikapi rekomendasi tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bengkulu terhadap Pemda Bengkulu Selatan (BS) tahun 2022.
DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan menyampaikan rekomendasi melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Barli Halim didampingi Waka I, Juli Hartono dan Waka II, Dendi Man Tarmizi dan diikuti Anggota DPRD, Senin (22/5).
Keputusan DPRD terhadap rekomendasi tindak lanjut LHP BPK meminta agar LHP BPK segera ditindalanjuti secepatnya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan. Temuan dan catatan BPK juga harus dijadikan bahan evaluasi agar laporan keuangan ditahun-tahun berikutnya lebih baik, opini WTP pun dapat dipertahankan. [adv]