SentralNews, Bengkulu Selatan – Beredaranya surat Keputusan Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian terhadap Anggota DPRD Bengkulu Selatan, Supardi, S.Sos dari Partai Bekarya dibenarkan oleh Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim, S.E.
Bahkan, secepatnya DPRD Bengkulu Selatan akan segera melakukan rapat banmus dengan seluruh anggota. Lantaran, paling lambat pelantikan dilakukan 2 bulan setelah surat keputusan terbit.
Ketua DPRD Bengkulu Selatan, Barli Halim mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas. Karena, jika tidak dilaksankan tentunya melanggar aturan yang ada.
“Secepatnya akan dilakukan dulu rapat banmus. Karena, jika surat tersebut sudah terbit dan masuk ke sekretariat harus ditindak lanjuti. Waktunya saja tidak lama, 60 hari setelah surat tersebut terbit wajib ditindak lanjuti. Jika tidak, maka kita mengangkangi aturan atau melanggar aturan yang ada,” kata Barli.
Intinya setelah surat tersebut diterima dan terbit. Pihaknya wajib menindak lanjuti, proses nantinya ada gugatan atau proses hukum akan kembali ditindak lanjuti.
“Intinya Supardi mau membawa ke PTUN atau proses lainnya. DPRD wajib terlebih dahulu melantik sesuai dengan surat keputusan. Jika nanti Supardi kembali memenangkan, maka kita akan kembali menindak lanjutinya. Pada intinya lembaga DPRD segera menjadwalkan pelantikan dan terlebih dahulu rapat banmus,” ungkap Ketua DPRD.
Bahkan, kewajiban DPRD untuk menindak lanjuti surat tersebut sudah sah. Karena Surat Keputusan tersebut sah dan harus dijalankan.
“Segera mungkin kita akan melakukan pergantian antar waktu saudara Supardi dan melantik saudara Wadimin menjadi Anggota DPRD Bengkulu Selatan,” pungkas Barli, dilansir tribunbengkulu.com. [red]