Bengkulu, Sentralnews.com – Dalam sosialisasi Dinas Energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu mengimbaukan kepada masyarakat untuk mendaftar program sambungan Listrik Gratis melalui Hotline.
Bagi Masyarakat Secara individu bermaksud untuk pendaftaran program sambungan Listrik Gratis melalui Hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu maka perlu data diri dan nomor telp Aktif karena ketika mengirim pesan melalui pesan WhatsApp Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan ada format yang perlu disikan oleh pendaftaran atau calon penerima program
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Provinsi Bengkulu Donni Swabana, ST, M.Si mengatakan bagi masyarakat bisa mendaftar secara individu langsung kirim pesan ke nomor hotline.
“Bagi masyarakat yang memiliki saudara atau tentangga di lingkungan tempat tinggal Belum memiliki sambungan listrik akan bisa memanfaatkan program sambungan listrik gratis ini, langsung daftar ke nomor hotline WhatsApp Dinas” kata Donni Selasa (30/02/2024)
Berikut format pesanan WhatsApp Dinas ESDM Provinsi Bengkulu untuk di Isi secara lengkap dan melampirkan foto KTP bersangkutan/calon penerima program.
Silakan sampaikan apa yang dapat kami bantu dengan terlebih dahulu memasukkan data berikut:
1. Nama lengkap : …
2. No. HP : …
3. Lokasi / alamat : …
4. Jenis perizinan : …
5. Keperluan : …
Sertakan alamat rumah, Secara lengkap Desa, kecamatan, kabupaten/kota dan jenis perizinan cukup di tulis pengajuan pemasangan listrik gratis.
Kepala Dinas menegaskan untuk penerimaan program ini kategori utama warga tidak mampu dan NIK pemilik rumah atau pendaftar belum terdaftar sebagai pelanggan PLN terkoneksi dengan PLN mobile.
” Program ini di berikan kepada warga tidak mampu dan Nomor NIK pemilik rumah belum terdaftar di sebagai pelanggan PLN yang terkoneksi PLN mobile dan wilayah tersebut sudah ada jaringan listrik” kata Donni.
Untuk mekanisme pendaftarannya, warga bisa dengan mendaftar melalui hotline Dinas ESDM Provinsi Bengkulu dengan mengirimkan data sesuai format ke nomor WhatsApp 0852 8081 8581. Atau bisa melalui perangkat desa setempat dengan memenuhi persyaratan.