Jakarta, Sentralnews.com – Lim Jong Chong terdakwa penggelapan uang yang dilaporkan adik kandungnya Lim Siu Mei, didakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bharoto, SH telah melakukan penggelapan sebesar Rp 53.913.030 (Lima Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Puluh Rupiah).
Surat dakwaan Nomor Reg.Perkara: PDM-71/JKTBRT/01/2024, atas nama terdakwa Lim Jong Chong dengan dakwaan melanggar pasal 372 KUHP. Hal ini sangat disayangkan kuasa hukum terdakwa Dzulyadain Nasrulloh, SH atas penerapan pasal 372 KUHP perkara tindak pidana penggelapan.
Dirinya menilai jaksa dalam perkara ini telah salah dalam penerapan pasal penggelapan, diamana seharusnya perkara tersebut gugur atau batal, sebab Lim Siu Mei, selaku pelapor tidak pernah menyertakan modal dalam usaha toko Sinar Jaya Lighting yang mana kemudian menjadi pokok permasalahan sehingga terjadinya pelaporan ke pihak kepolisian.
“Jaksa salah dalam hal menerapkan pasal 372 pada klien kami, karena pelapor tidak menyertakan modal jadi apa yang mau digelapkan malahan pelapor ini menikmati hasil dari usaha toko tersebut dengan diberikan bagi hasil dari tahun 2018,” kata Dzulyadain.
Selain salah dalam menerapkan pasal 372, Dzulyadain juga menganggap JPU teledor dalam mendakwa Lim Jong CHong dengan menyatakan akibat perbuatan terdakwa, Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin mengalami kerugian senilai Rp Rp 53.913.030 atas pembagian hasil keuntungan usaha pada periode Februari hingga April 2020.
“Saya juga pertanyakan kenapa JPU menaruh kerugian saudara Lim Sioe Lin pada dakwaan, sedangkan Lim Sioe Lin ini bukan pelapor. Jelas pada BAP kerugian yang dituduhkan terhadap Lim Jong Chong atas laporan Lim Siu Mei itu Rp 26 juta sekian. Tapi asumsi saya ini sengaja biar kehilatan seakan-akan besar, kalau cuma Rp 26 juta itu kecil apa lagi ini kakak adik kandung memalukan hingga sampai ke pengadilan,” ungkap Dzulyadain.
Namun menurut Bharoto, SH bahwa dakwaan yang sudah dibuat tertuang kerugian senilai Rp 53, 9 juta tersebut berdasarkan fakta penyidikan perkara penggelapan atas laporan Lim Siu Mei.
“Jadi kalau kita lihat fakta di penyidikan yang mengalami kerugian itu ada 2 orang Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin dalam perjanjian ada 3 orang. 2 orang ini dari februari sampai april 2020 itu tidak diberikan, maka sesuai fakta dalam penyidikan berkas perkara kita masukan semua dalam dakwaan, ya terlepas Lim Sioe Lin merasa dirugikan atau tidak tapi fakta dalam perkara harus dituangkan,” jelas Bharoto.
Disisi lain, pelapor Lim Siu Mei meminta ganti rugi atas kerugiannya sebesar Rp 10 milyar. Hal ini diungkapkannya dimuka persidangan dengan Hakim Ketua Tornado Edmawan, SH, MH,. Dalam persidangan Hakim Ketua Tornado sempat memanggil dan mempertanyakan status pelapor dalam perkara Lim Jong Chong.
“Selaku apa pelapor ini,” kata Tornado.
Hal tersebut langsung dijawab oleh Lim Siu Mei menjelaskan bahwa dirinya merupakan adik kandung dari terdakwa Lim Jong Chong.
“Adik dari tersangka,” kata Lim Siu Mei.
Lalu hakim ketua, kembali bertanya berapa jumlah kerugian yang diminta dari ganti rugi yang dialami oleh pelapor. Dengan jelas Lim Siu Mei menjawab pertanyaan ganti rugi sebesar Rp 10 milyar. Kembali hakim ketua menegaskan jawaban dari pelapor dengan menyebutkan Rp 10 juta.
“ Rp 10 juta?,” tegas Hakim Ketua Tornado.
Namun, Lim Siu Mei menyanggah Rp 10 juta yang disebutkan oleh hakim Ketua.
“Bukan, tapi Rp 10 milyar karena saya sudah dirugikan banyak sejak terakhir Januari 2020 sampai saat ini tidak pernah diberikan bagi hasil lagi dari kerjasama 2018 tersebut, juga barang-barang dari toko yang lalu,” ungkap Lim Siu Mei.
Akan tetapi pernyataan dari Lim Siu Mei tidak ditanggapi oleh hakim ketua, karena hakim ketua melihat kerugian yang dialami pelapor berdasarkan surat dakwaan dari JPU.
“Tidak perlu melebar kemana-mana, berdasarkan dakwaan dari JPU saja,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Bharoto, SH, perkara ini bermula pada 27 November 2018 dimana terdakwa Lim Jong Chong bersepakat dengan Lim Siu Mei dan Lim Sioe Lin untuk mengelola bersama toko lampu hias yang bernama Sinar Lighting 2001 beralamat di Jl. Pinangsia Raya No. 36 Kel. Pinangsia, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.