Prosedur Dikangkangi, Disduk Batam Disinyalir Percepat Berkas Para Calo

Foto: Ilustrasi.Net

Batam, Sentralnews.com  – Kinerja pengawasan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota Batam layak di pertanyakan. Pasalnya, beberapa oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya yang bertugas di loket-loket penerima berkas diduga kuat bekerjasama atau memelihara para biro jasa atau yang disebut dengan calo untuk mempercepat proses berkas selesai.

Pantauan awak media ini dalam beberapa bulan terakhir di wilayah kantor Disduk Capil kota Batam, para biro jasa atau calo yang mengurus berkas begitu mudahnya mengurus berkas tanpa melalui prosedur antrian di kantor pelayanan pemerintah tersebut.

Sementara masyarakat yang mengurus sendiri secara prosedural harus menelan pil pahit atas pelayanan yang diberikan dengan alasan nomor antrian yang dibatasi, hal inilah yang diduga dimanfaatkan para pegawai negeri sipil di bagian pendaftaran bekerjasama dengan para biro jasa atau calo.

Salah satu yang menjadi sorotan yakni adalah pengurusan catatan sipil seperti akte lahir dan akte nikah disinyalir terjadi kongkalikong antara kedekatan oknum birojasa dengan pejabat yang bersangkutan, dan pengurusan penyambutan surat pindah masuk ke Batam, atau surat pindah keluar Batam hingga ke pencetakan KTP.

Ironisnya dari aktivitas dugaan kerjasama itu, birojasa atau calo secara mudah dan gampang menyelesaikan pengurusan berkas masyarakat tanpa prosedur satu hari selesai, tentunya hal itu sangat menyakiti masyarakat kota Batam.

R (namanya tidak mau disebut) salah satu narasumber terpercaya media ini menyebutkan bahwa kerjasama antara oknum-oknum pegawai Disduk Batam dan birojasa atau calo tersebut sudah lama terjadi.

“Untuk membuktikannya gampang aja bang, kita nongkrong aja dan perhatikan aktivitas para pegawai itu dengan para biro jasa itu. Atau kita pura-pura aja meminta para birojasa menguruskan berkas kita, kan sudah jelas buktinya,” ujarnya pada awak media ini.

Dia juga sangat menyayangkan pelayanan Pemerintah Kota Batam yang tidak memberdayakan pelayanan 12 kantor Kecamatan dan Kelurahan-kelurahan yang ada, dan mengapa masyarakat harus langsung mengurus sendiri ke kantor Disduk kota Batam.

“Kasian masyarakat yang mengurus secara prosedural, terkadang mereka sudah jauh-jauh datang ke sini (Disduk-red) tapi harus pulang dengan kecewa karena nomor antrian habis karena terbatas. Sementara masyarakat yang mengurus secara prosedural itu banyak yang izin dari tempat mereka bekerja,” sebutnya.

Tukiman salah warga Batu Aji yang ingin mengurus berkas dikantor Disduk Batam mengaku sangat kecewa karena tidak mendapatkan nomor antrian, dan dirinya pun disarankan kembali ke esokan harinya.

“Saya ngk dapat nomor antrian pak, disuruh datang lagi besok, tapi harus pagi biar dapat nomor antrian, ngak mungkinlah saya izin kerja dua hari pak. Biarlah waktu saya urus lagi,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependuduk Kita Batam beserta pejabatnya saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp awak media ini.

Editor red.
Liputan tim