DAERAHLEBONGNEWSPROVINSI BENGKULU

Demi Allah Tak Pakai Mahar, Bayang-Bayang Rp325 Juta Kini Mengiringi Sekda Baru Lebong

×

Demi Allah Tak Pakai Mahar, Bayang-Bayang Rp325 Juta Kini Mengiringi Sekda Baru Lebong

Share this article

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Lebong, Syarifudin langsung melontarkan pernyataan keras di hadapan publik. Dengan membawa nama Allah dan Rasulullah, ia menegaskan bahwa jabatan Sekda yang kini diembannya tidak diperoleh melalui praktik mahar atau transaksi uang.

Namun, pernyataan yang tegas tersebut justru menyeret kembali perhatian publik pada rekam jejak Syarifudin yang sebelumnya pernah muncul dalam rangkaian perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Lebong Azhari secara resmi melantik Syarifudin sebagai Sekda Kabupaten Lebong dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Aula Pemkab Lebong, pada Kamis (27/8/2026).

Dalam sambutannya, Azhari menegaskan posisi Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Sekda, kata dia, merupakan salah satu ujung tombak jalannya pemerintahan dan birokrasi daerah.

“Momentum pelantikan ini juga harus dimaknai sebagai tanggung jawab moral sekaligus bentuk kepercayaan dari negara. Oleh karena itu, laksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya, terus tingkatkan kemampuan diri serta jadilah aparatur yang adaptif, inovatif, dan solutif dalam menjawab tantangan yang ada,” kata Azhari.

Pesan soal integritas itu kemudian menjadi semakin menarik ketika Syarifudin, usai dilantik, secara terbuka mendeklarasikan bahwa dirinya tidak mengeluarkan uang sepeser pun untuk mendapatkan jabatan kursi Sekda tersebut.

“Kami ingin mendeklarasikan kepada seluruh masyarakat Lebong, bahwa Demi Allah, demi Rasul, saya dilantik sebagai Sekda itu tidak menggunakan mahar. Jangankan miliaran, ratusan juta, satu rupiah pun saya tidak membayar, ini murni karena amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pak bupati dan wakil bupati beserta seluruh jajaran, termasuk juga restu dari Pak Gubernur Haji Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bapak Haji Mian untuk kami mengabdi di Kabupaten Lebong,” tegas Syarifudin.

Tak berhenti di situ, Syarifudin juga menegaskan bahwa praktik pelantikan dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tidak menggunakan mahar.

“Kami ingin mendeklarasikan kepada seluruh masyarakat Lebong bahwa demi Allah, demi Rasul, saya dilantik sebagai Sekda itu tidak menggunakan mahar. Jangankan miliaran, ratusan juta, satu rupiah pun saya tidak membayar,” tegasnya kembali.

Ia bahkan mengikrarkan bahwa pemerintahan Kabupaten Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang harus berjalan bersih dan bebas dari praktik jual beli jabatan.

“Dan sekali lagi kami ikrarkan bahwa pelantikan dan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong tidak menggunakan mahar,” katanya.

Pernyataan itu tentu menjadi komitmen tegas yang kini tercatat di hadapan publik. Terlebih, jabatan Sekda merupakan salah satu posisi paling strategis dalam birokrasi daerah. Bukan hanya mengatur roda administrasi pemerintahan, Sekda juga menjadi simpul penting dalam kebijakan, manajemen ASN hingga pengelolaan birokrasi.

Namun di tengah deklarasi “Demi Allah, demi Rasul” dan penegasan soal pemerintahan bersih tersebut, publik tentu tidak bisa begitu saja melupakan rekam jejak Syarifudin yang pernah terseret dalam pusaran perkara yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Nama Syarifudin sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara yang berkaitan dengan OTT KPK terhadap Rohidin. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Rabu, 14 Mei 2025, Syarifudin memberikan keterangan terkait penyerahan uang sebesar Rp325 juta yang disebut untuk keperluan modal Pilkada Rohidin Mersyah tahun 2024.

Dalam keterangannya di persidangan, Syarifudin mengakui uang tersebut diserahkan melalui ajudan Rohidin. Ia juga menyampaikan bahwa uang yang diserahkan merupakan uang pribadi miliknya.

Syarifudin bahkan mengakui tidak ikhlas atas penyerahan uang tersebut itu. Fakta itulah yang kemudian membuat namanya ikut menjadi perhatian dalam rangkaian perkara OTT yang mengguncang Pemerintah Provinsi Bengkulu saat itu.

Pasca OTT KPK terhadap Rohidin waktu lalu, tim KPK juga diketahui kembali melakukan kegiatan di sejumlah lokasi, termasuk mendatangi Kantor Syarief, kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu pada Kamis (5/12/2024).

Diketahui jika dugaan keterlibatannya, sehingga Kehadirannya sebagai saksi atau pihak yang memberikan keterangan dalam perkara Rohidin itu, terkait atas hasil sejumlah keterangan dan pengembangan yang menjadi petunjuk bagi pihak KPK dalam pusaran perkara yang menjerat Rohidin Mersyah.

Meski demikian, rekam jejak tersebut tetap menjadi bagian dari catatan publik yang sulit dipisahkan dari perjalanan karier seorang pejabat.

Kini, setelah resmi duduk di kursi Sekda Lebong, Syarifudin membawa komitmen besar. Bukan sekadar soal satu jabatan yang disebutnya diperoleh tanpa mahar, tetapi juga janji bahwa pelantikan dan mutasi di lingkungan Pemkab Lebong akan berjalan tanpa transaksi uang.

Publik tentu akan mencatat setiap perkataan yang diucapkan oleh Syarief itu, sebab ketika seorang pejabat secara terbuka membawa nama Allah dan Rasul dalam sebuah deklarasi tentang integritas, maka standar yang dipasang bukan lagi sekadar tinggi.

Tetapi harus benar-benar dibuktikan, bukan hanya dalam pidato, bukan hanya saat pelantikan saja.

Melainkan dalam setiap keputusan, setiap mutasi, dan setiap kebijakan yang lahir dari ruang kekuasaan di Kabupaten Lebong yang diklaim bersih itu.

Kini, Syarifudin sudah resmi menjadi Sekda definitif. Janji sudah diucapkan, sumpah juga telah diucapkan.

Lantas, benarkah birokrasi Lebong ke depan benar-benar bersih tanpa mahar dan uang, atau ucapan dan penyampaian itu hanya sekadar akan menjadi kalimat yang diucapkan dimulut saja. (FR)