BATAMDAERAHHUKUMNEWS

Penegak Hukum Diminta Turun Tangan! KSOP dan DLH Batam Dinilai Tidak Transparan Soal Izin Kapal NINGALOO VISION

×

Penegak Hukum Diminta Turun Tangan! KSOP dan DLH Batam Dinilai Tidak Transparan Soal Izin Kapal NINGALOO VISION

Share this article

Batam, Sentralnews.com – Investigasi jurnalistik sentralnews.com terkait aktivitas dugaan penutuhan atau reparasi kapal asing berbendera Panama, NINGALOO VISION, di galangan PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam, Tanjung Uncang, semakin mencurigakan. Pasalnya, dua instansi kunci yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam hingga kini belum memberikan jawaban resmi atas surat konfirmasi media. Kekakuan ini memicu dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi ketidakberesan dalam administrasi dan legalitas izin kapal tersebut.

Upaya media untuk mengonfirmasi legalitas dan aspek lingkungan kegiatan reparasi terapung (floating repair) kapal NINGALOO VISION telah dilakukan secara resmi melalui tiga surat permohonan konfirmasi: Nomor 101 kepada KSOP Khusus Batam, serta Nomor 103 kepada DLH Kota Batam. Surat-surat tersebut mempertanyakan hal-hal krusial, mulai dari legalitas usaha (KBLI 33151), kepemilikan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), koordinasi keselamatan pelayaran, hingga dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) dan pengelolaan limbah B3.

Namun, alih-alih mendapat jawaban transparan, media justru dihadapkan pada serangkaian alasan yang terkesan menghindar. Pegawai Humas KSOP Khusus Batam, Sayyanti, pada 14 September 2026 sempat mengirimkan surat balasan konfirmasi. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait izin penutuhan atau reparasi kapal NINGALOO VISION, ia mengakui surat media telah diterima dan sedang diproses melalui E-Surat. “Suratnya sudah diterima KSOP, baru dinaikkan ke E-Surat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, (17-9-2026).

Beberapa hari kemudian, Sayyanti kembali merespon dengan menyatakan surat telah didisposisi ke Bidang Keselamatan Berlayar. “Saya kasih nomor WA stafnya yaaa,” jawabnya, Selasa (21-9-2026). Namun, hingga awak media melakukan konfirmasi keesokan harinya, tidak ada satu pun respon yang diterima dari staf KSOP tersebut.

Senada dengan KSOP, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, juga terkesan menghindar. Setelah berulang kali dikonfirmasi, pada 16 September 2026, Dohar sempat meminta salinan surat dikirimkan. Namun, saat media terus mengejar tanggapan, ia kembali membalas dengan alasan klise: “Lagi dibuatkan balasan suratnya ketua,” sebutnya.

Ketidaktransparanan ini tidak hanya terjadi pada instansi pemerintah, tetapi juga di tubuh manajemen galangan. Saat awak media mendatangi lokasi pada Selasa (22/9/2026) siang, seorang security PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam bernama Tumpal justru melempar tanggung jawab dengan menyarankan media pergi ke PT Graha Trisaka Industri. “Bapak pergi kesana, karena disana semua manajemen termasuk HRD nya, disini hanya proses pekerjaan saja,” ujarnya.

Anehnya, saat awak media mendatangi PT Graha Trisaka Industri, security di sana, Jun, tampak kebingungan. “Siapa yang suruh bapak kemari, disana juga kan ada manajemen, dan surat konfirmasi yang bapak maksud tidak ada masuk di kami,” ujar Jun sembari memperlihatkan buku tamu security.

Kebingungan ini terbantahkan oleh bukti dari kantor pos SP Plaza. Petugas menunjukkan laporan sistem komputer bahwa surat konfirmasi media sudah sampai dan diterima oleh security perusahaan. “Sesuai laporan disistim, surat sudah sampai pak, dan sudah diterima oleh security,” jelas petugas tersebut, sore tadi, sekitar pukul 16.00 WIB.

Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari konfirmasi media atau buruknya manajemen internal di group PaxOcean. Praktik “lempar tanggung jawab” antara PT. Dok Warisan Pertama dan PT Graha Trisaka Industri, serta “hilangnya” surat konfirmasi media, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menutupi sesuatu.

Berdasarkan surat konfirmasi yang dikirim, ada beberapa poin krusial yang mendesak untuk diusut oleh penegak hukum:

1. Legalitas Usaha dan Tata Ruang: Apakah PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam memiliki KBLI 33151 dan PKKPRL yang sah untuk kegiatan reparasi di atas permukaan air laut?
2. Keselamatan Pelayaran: Apakah pekerjaan underwater work atau penutuhan pada kapal NINGALOO VISION telah dikoordinasikan dengan KSOP Khusus Batam?
3. Aspek Lingkungan: Bagaimana pengelolaan limbah B3, air balas, dan potensi pencemaran dari cat antifouling? Apakah DLH pernah melakukan pengawasan?
4. Potensi Kerugian Negara: Berapa PNBP yang seharusnya dibayarkan? Jika ada indikasi manipulasi, ini bisa masuk ranah pidana korupsi.

Ketidaktegasan pihak berwenang dalam merespons surat konfirmasi media juga menjadi sorotan. Sentralnews.com mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), untuk segera menyelidiki aktivitas reparasi atau penutuhan kapal NINGALOO VISION di PT. Dok Warisan Pertama – PaxOcean Batam. Jangan biarkan perairan Batam menjadi tempat “pelarian” bagi kapal asing yang tidak patuh hukum dan berpotensi merusak lingkungan. Siapa yang sebenarnya melindungi mereka? Penegak hukum, ini saatnya Anda membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi praktik ilegal di laut Indonesia.

Editor red/Gordon.