BATAM, SENTRALNEWS.COM — Eks karyawan PT Big Time Energy (dahulu PT Thornova Solar Indonesia), Deliana Simorangkir, resmi menuntut pembayaran upah lembur selama hampir dua tahun masa kerjanya. Kuasa hukumnya, Roger Morrow Sirumapea, S.H. dan Agus Sumantri, S.H., menyoroti kondisi kerja yang jauh melampaui batas normal serta dugaan kejanggalan dalam proses mediasi di Disnaker Kepri.
Dalam keterangannya kepada media, Roger mengungkapkan bahwa kliennya mulai bekerja pada 14 Maret 2025 hingga Februari 2026 di PT Thornova. Selama periode itu, Deliana bekerja dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB jauh melebihi ketentuan waktu kerja normal. Bahkan, ia mengaku tetap bekerja pada hari Minggu dan hari libur tanpa hak istirahat mingguan yang layak.
“Klien kami bekerja secara terus-menerus, termasuk pada hari Minggu dan hari libur, tanpa memperoleh hak istirahat mingguan sebagaimana mestinya,” ujar Roger bersama Agus Sumantri, saat mendampingi Deliana Simorangkir usai pulang dari Gedung UPT Wasnaker Kepri, Kamis (8/10/2026).
Deliana, yang berperan sebagai chef koki masakan China, bertugas memasak dan menyediakan makanan bagi sekitar puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China setiap hari. Jadwal makannya pun terbagi tiga waktu: pagi (06.30–07.30 WIB), siang (11.00–13.00 WIB), dan malam (17.00–selesai). Untuk memenuhi semua itu, Deliana harus mulai bekerja sekitar pukul 05.00 WIB dan baru selesai setelah semua kebutuhan makan terlayani.
“Dengan demikian, beban dan waktu kerja klien kami secara nyata berlangsung dalam rentang waktu yang panjang dan melebihi waktu kerja normal,” tegas Roger.
Selama bekerja, Deliana menerima upah Rp8.000.000 per bulan. Hubungan kerja awalnya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun Deliana mengaku tidak pernah menerima salinan perjanjian kerja yang telah ditandatangani. Pada Maret 2026, PT Thornova berganti nama menjadi PT Big Time Energy, sementara pekerjaan, tempat kerja, dan manajemen disebut tetap berlanjut. Upahnya pun naik menjadi Rp8.430.000 per bulan.
Namun, sejak Maret hingga Agustus 2026, Deliana hanya mendapat waktu istirahat sekitar dua kali sebulan. Kontraknya habis pada 14 Juli 2026, tetapi kelebihan jam kerja tak pernah dibayar.
Manajemen Perusahaan Buka Suara
Menanggapi hal itu, Devi dari Manajemen PT Big Time Energy mengakui bahwa permasalahan tersebut saat ini sudah ditangani pihak Wasnaker. Perusahaan, kata dia, akan kooperatif menghormati proses yang sedang berjalan.
“Terkait hal yang Bapak tanyakan, saat ini permasalahan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh pihak Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Kepulauan Riau. Perusahaan menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif dengan mengikuti prosedur serta ketentuan yang berlaku. Untuk itu, kami berharap semua pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dan penjelasan dari pihak yang berwenang agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, objektif, dan berimbang,” sebutnya, Jumat (9/10/2026), menjawab pesan WhatsApp konfirmasi media.
Untuk diketahui, Dasar Hukum Upah Lembur yang Sering Diabaikan Perusahaan
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, berikut ketentuan yang seharusnya dipatuhi perusahaan:
Waktu Kerja Normal
Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja, dengan total maksimal 40 jam per minggu.
Waktu Kerja Lembur
Kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu. Lembur wajib mendapat persetujuan tertulis dari pekerja dan perintah resmi dari pengusaha.
Upah Lembur pada Hari Kerja:
· Jam lembur pertama: 1,5 kali upah sejam
· Jam lembur kedua dan seterusnya: 2 kali upah sejam
Upah Lembur pada Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi:
· 7 jam pertama: 2 kali upah sejam
· Jam ke-8: 3 kali upah sejam
· Jam ke-9 dan ke-10: 4 kali upah sejam
Rumus Upah Sejam: 1/173 × upah bulanan.
Dasar Hukum Utama:
· UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 77–85
· UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (perubahan UU Ketenagakerjaan)
· PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK, Pasal 26–34
Editor: Red/Don.












