BENGKULU TENGAHDAERAHNEWS

Musrenbangdes Tahun 2027 Digelar, Sejumlah Prioritas Pembangunan Desa Dibahas

×

Musrenbangdes Tahun 2027 Digelar, Sejumlah Prioritas Pembangunan Desa Dibahas

Share this article

BENGKULU TENGAH, SENTRALNEWS.COM – Pemerintah Desa menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027 serta Daftar Usulan RKPDes (DU-RKPDes) Tahun 2028.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026, bertempat di Puskesdes. Musyawarah ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa dengan melibatkan unsur pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pihak terkait.

Kegiatan diawali dengan kata sambutan Kepala Desa, Ikhsan Hermuna, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua BPD atau perwakilannya, Muktarhadi. Camat Feri Aprianto turut memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Musrenbangdes.

Dalam pembahasan, pendamping desa memberikan arahan terkait pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan untuk tahun 2027. Selanjutnya, peserta musyawarah membahas dan menetapkan RKPDes Tahun 2027 serta DU-RKPDes Tahun 2028.

Sejumlah usulan prioritas pembangunan dan kegiatan desa turut menjadi pembahasan, di antaranya kegiatan Karang Taruna berupa jalan santai dan senam massal, pengadaan perlengkapan Karang Taruna seperti bola voli, net dan kostum, papan nama kantor desa dan Puskesdes, seragam anggota PKK, serta pakaian Ketua Adat.

Selain itu, terdapat usulan pembangunan dan infrastruktur, meliputi perbaikan atap PAUD dan pengecoran halaman PAUD, pembukaan badan jalan menuju Keramat, rehabilitasi jalan desa di Dusun I, II dan III, pengadaan genset desa, pengadaan minimal 50 unit kursi desa, serta rehabilitasi kantor desa.

Seluruh usulan tersebut dibahas sebagai bahan penyusunan arah pembangunan desa dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan anggaran yang tersedia.
musyawarah juga dicatat bahwa alokasi dana untuk kegiatan Karang Taruna, keagamaan, dan operasional desa memiliki ketentuan tersendiri, yakni dianggarkan melalui alokasi sebesar 3 persen.

Melalui Musrenbangdes ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa Tahun 2027 dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat, transparan, dan tepat sasaran. Hasil musyawarah tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah desa ke depan.