Perlindungan Pekerja Non ASN, BPJamsostek dan Kemenag Provinsi Bengkulu Teken MoU

Bengkulu, Sentralnews.com – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bengkulu dan Kementerian Agama Provinsi Bengkulu menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Tenaga Harian Lepas di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu, Rabu (31/3).

Kepala Kantor BPJamsostek Bengkulu, M. Imam Saputra mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Provinsi Bengkulu

Ia mengatakan, upaya itu merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

Menurut dia, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM) dan Tahun 2021 ditambah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pegawai non ASN Kemenag Provinsi Bengkulu sebagaimana tertuang dalam MOU akan diikutkan dalam program JKK dan JKM, manfaat kedua program tersebut untuk melindungi para pekerja/pegawai non ASN,
Sesuai dengan Instruksi Presiden no 2 tahun 2021 yang ditandatangi tanggal 25 Maret 2021 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” tutup Imam.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Bengkulu, Zahdi Taher dalam sambutannya mengungkapkan, penandatanganan MoU tentang kerjasama, pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN sangatlah penting.

“Ini sangat membantu perlindungan bagi pegawai non ASN, ini merupakan konsep pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.

Selain menyambut positif dan memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama tersebut, Zahdi Taher juga menekan bahwa seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu wajib menjadi peserta program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Mengingat ini adalah instruksi Presiden,maka seluruh pegawai non ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu wajib ikut,” tekan Zahdi.

Dirinya berharap, dengan terjalinnya kerjasama perlindungan jaminan sosial nanti, para pegawai non ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Bengkulu dapat bekerja dengan aman dan paham akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.