KOTA BENGKULU- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu menegaskan bahwa PPDB (Penerimaan Peserta Didik Bary) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Bengkulu masih menggunakan jalur zonasi.
“Tahun ini masih menggunakan jalur zonasi sama seperti tiga tahun sebelumnya,” kata Kepala Bidang GTK Kemendikbud Kota Bengkulu Zainal Azmi, Rabu (19/6/2019).
Hal ini berdasarkan Peraturan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB. Artinya, ungkap Zainal Azmi tidak ada perubahan kuota dalam PPDB 2019, yakni jalur zonasi tetap dengan kuota 90%, jalur prestasi 5%, dan jalur perpindahan orang tua wali 5%.
Sebagai informasi, untuk pendaftaran tingkat SD menggunakan jalur zonasi namun secara manual dan tidak memiliki persyaratan apapun, cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK), sedangkan untuk tingkat SMP menggunakan jalur zonasi secara online.
“Setelah mendaftar secara online, mereka harus ke sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi apakah denah rumah sesuai dengan yang telah didaftarkan secara online. Dan untuk persyaratan masuk SMP calon siswa baru harus membawa KK asli,” sambung Zainal Azmi.
Diketahui pendaftaran penerimaan siswa baru dibuka pada tanggal 1 hingga 5 Juli mendatang.
“Untuk siswa yang menggunakan jalur prestasi dan jalur pindahan diharapkan untuk mendaftar lebih awal serta mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu,” tutup Zainal Azmi. (Lcy)