Sergai, Sentralnews.com – Firman (38) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, Kamis (8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB, akhirnya ditangkap polisi.
Pasalnya, pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap harus rella tidur dibalik jeruji lantaran ketahuan mencuri sebuah dompet dan menguras isi ATM milik korban Razali(42) warga Dusun III Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai yang terjadi pada hari Kamis(18/2/2021) sekira pukul 18:00WIB.
Atas perbuatanya, korban membuat Pengaduan ke Mapolsek Perbaujgan sesuai LP/58/III/2021/SU/Sek Perbaungan, Tanggal 04 Maret 2021, Sekira Pukul 10.30 WIB.
Informasi yang diperoleh,
kejadian bermula pada hari Kamis (18/2/2021) sekira pukul 18:00WIB, dimana korban saat keluar rumah dengan mengendarai becak bermotor.
Namun ditengah perjalanan, korban teringat kunci rumah ketinggalan dirumah. Selanjutnya korban kembali kerumah dan masuk kedalam rumah.
Setiba di dalam rumah korban kehilangan dompet, selanjutnya korban mencari disekitar rumah korban akan tetapi tidak ketemu. Keesok harinya korban menanyakan kepada teman
korban bernama kuncung dan Yogi dan menyampaikan apakah ada yang mengambil uang di ATM.
Saat itu, Kedua teman korban langsung menjawab “ada” bahwa ATM dari Firman yang di dapat di halaman rumah. Namun sewaktu pengambilan uang pelaku berada di luar ATM.
Atas pengakuan teman korban, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar diproses sesuai hukum.
Hasil penyelidikan dan informasi yang layak dipercaya, Team opsnal
Polsek Perbaungan dipimpin Kanit Reskrim Iptu M Tambunan berhasil melakukan penangkapan tersangka tanpa adanya perlawanan.
” Tersangka ditangkap dikediaman pada hari Kamis(8/4/2021) sekira pukul 13:00WIB tanpa adanya perlawanan,”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP V. Simanjuntak, Minggu (11/4).
Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa dirinya mengambil sebuah dompet yang didapatkan di halaman rumah. Setelah mendapatkan pelaku juga mendapatkan kode pin ATM yang tersimpan didalam dompet milik korban.
Sehingga pelaku mencoba mengambil uang yang ada di ATM, setelah di cek ternyata ada saldo sebesar Rp 1 juta rupiah. Kemudian pelaku mengambil isi uang yang ada di ATM milik korban.
“Atas perbuatanya, pelaku dikenakan kasus pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 dari KUPIdana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”pungkas Kapolres Sergai. (Ridwan)