Dishub dan Satpol PP Sergai Razia Dump Truk yang Merusak Jalan

Sergai, Sentralnews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sergai bergerak cepat setelah menerima infomasi dari masyarakat terkait adanya Dump truk yang merusak jalan desa / kabupaten dimana muatannya tidak sesuai dengan kelas jalan 3

Informasi yang di terima kru media ini, Penertiban itu terjadi di sebuah lokasi pengorekan tanah di desa Pegajahan kecamatan Pegajahan, kabupaten Serdang Bedagai, senin (26/4/2021) kemarin

Kepala Dinas Perhubungan Sergai M.P Naibaho S.sos., SH.,M.Si kepada kru media ini membenarkan adanya penertiban Dump Truk yang akan melintasi dijalan yang tidak sesuai dengan kelas jalannya

“Ya, kami himbau para pengusaha dengan memberikan surat edaran dari Bupati no 18.23/550/1398/2021 tentang ketertiban penggunaan jalan kelas III di kabupaten serdang bedagai,” kata MP Naibaho didampingi Kasi Angkutan Asbol Nadeak diruang kerjanya, kamis (29/4/2021)

“Bagi yang melanggar dikenai Pidana 6 bulan kurungan atau Denda 50 jt rupiah sesuai dengan Perda no 9 tahun 2018 pasal 135 ayat 2,” tambahnya

M.P Naibaho mengatakan tujuannya yakni agar para pengusaha taat hukum dan tidak merusak jalan untuk kepentingan sendiri, berharap agar sama sama menjaga agar jalan di kabupaten sergai semakin baik dan mulus bukan semakin hancur

“Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh warga kabupaten sergai agar kita semua mau saling peduli memperhatikan jalan desa kita agar tidak rusak karena ulah para pengusaha demi kepentingan bisnisnya,” tandasnya kadishub Sergai.

Turut hadir dalam Penertiban tersebut, kasi Penegak Perda Satpol PP Hendrik, Kasi Ops Dishub Sergai Suryanto Siregar. (R.Purba)