Bengkulu, Sentralnews.com- Pemilik kendaraan bermotor Bengkulu diwajibkan bayar pajak tiga bulan sebelum jatuh tempo. Hal ini berdasarkan surat edaran Badam Pendapatan Daerah Ptovinsi Bengkulu nomor 973/4590/BPKD/2019 tentang pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan begitu, pembayaran PKB lebih efesien dan diharapkam ada peningkatan pendapatan dari PKB. Misalnya motor jatuh tempo pada bulan Januari 2020 sekarang per 3 bulan sebelumnya, pendaftaran dan pembayaran dapat dilakukan pada Desember 2019
“Kemudian ada beberapa harapan dengan pembayaran dipercepat ini, itu ada peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan bermotor. Nah ini cukup beralasan karena kita ketahui bahwa masyarakat itu pendapatannya tetap. Ada yang diawal bulan untuk ASN, kawan kawan di Bank itu akhir bulan,” kata Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan BPKD Provinsi Bengkulu Alpha Rizal Fadlan, Senin (10/12) di Kota Bengkulu.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala PT. Jasa Raharja cabang Bengkulu, Abdul Haris bahwa selama ini pembayaran pajak itu dapat dilakukan saat masa berlakunya satu bulan sebelum jatuh tempo.
Sekarang pemerintah daerah sudah memberikan kelonggaran kepada para pemilik kendaraan bermotor 3 bulan sebelum jatuh tempo. Sekarang sudah dapat dilakukan pendaftaran dan pembayaran pajaknya.
“Selain itu juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat. Karena sekarang kan masih ada program keringanan denda pajak yang masih berlaku sampai tanggal 20 Desember 2019,” pungkas Abdul Haris. (Lcy)