SERDANG BEDAGAI,Sentralnews.com – Tim unit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Selasa (1/6/2021)sekira pukul 23:00WIB, meringkus 5 pemain judi jenis domino di Dusun IV Desa Besar II Terjun, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun 5 pelaku yang diamankan yakni HO alias Yanto(24) bandar judi, sedangkan NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) merupahkan sebagai pemain berdomisili Dusun IV,Desa Besar Terjun, Kecamatan Pantai Cermin,Kabupaten Sergai.
Hasil penangkapan, tim Reskrim Polsek Pantai Cermin menyita barang bukti 28 lembar Kartu Domino (satu set) dan uang tunai senilai Rp 640.000 langsung diamankan ke Polsek Pantai Cermin.
Informasi diperoleh, penangkapan pelaku setelah Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin langsung Ipda Zupan Ahmadi bersama tim opsnal melakukan mobile kring serse ketempat rawan terjadi tindak pidana.
Selanjutnya, tim opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sedang berlangsung permainanan judi jenis kartu domino yang dengan taruhan berupa uang.
Atas laporan tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut. Sekira pukul 23:00 WIB, 5 orang laki laki langsung diamankan berikut barang bukti kartu jenis domino dan uang tunai sebesar Rp 640.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitapulu, Rabu(2/6/2021) membenarkan adanya penangkapan kasus tindak pidana perjudian jenis kartu domino di wilayah kecamatan pantai Cermin.
“Iya, Unit Reskrim Pantai Cermin ada mengamankan 4 pemain dan 1 orang bandar judi kartu domino. Hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 28 lembar kartu domino dan uang sebesar Rp 640 ribu”ucap Kapolres.
Hasil introgasi, pelaku mengaku sedang bermain judi jenis Domino bandar buka dengan taruhan uang yang berperan sebagai Bantar HO alias Anto, sedangkan NI alias Yudi, (20), AW (19) dan MEP (18) dan RI (20) sebagai pemasang.
Saat ini para pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Pantai Cermin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1e Subs 303 Bis dari KUHPidana ancamab hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ridwan)