Bengkulu Selatan, Senteralnews.com- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan Rispin, M. Pd menjelaskan kepada wartawan (30/1)tentang acuan pencairan dana BOS Tahun 2020.
Rispin menjelaskan bahwah untuk mencairkan dana BOS th 2020,sekolah SD dan SMP di Kab BS harus memenuhi persyaratan sbb:
1.Laporan penggunaan BOS tahun 2019 melalui laman web paling lambat pada tanggal 20 Januari 2020.
2.Satuan pendidikan akan lakukan verifikasi data melalui lama web sebelum tanggal 20 Januari 2020.
3.LPMP bersama Dinas Pendidikan mendorong agar satuan pendidikan segera mengisi laporan BOS dan lakukan verifikasi data yang telah diisi di laman web.
4.Dinas pendidikan lakukan validasi data terhadap data yang telah dilaporkan ke laman web , jikan tidak dilaporkan maka akan menimbulkan kendala pada pelaksanaan penyaluran BOS tahun 2020.
5.Berdasarkan yang telah dijelaskan data tersebut ditarik dan akan dituangkan dalam SK penetapan penerimaan BOS Triwulan tahun 2020.Demikian Rispin(TH/Prw).