Sergai, Sentralnews.com – Mencegah dan memutus penyebaran pandemi virus covid 19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai Polda Sumut, Polsek Perbaungan melaksanakan kegiatan (Giat) operasi Yustisi, rabu (23/06/2021).
Selain itu Ops Yustisi Ini juga dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan kepada masyarakat.
Diketahui Kegitan Ini berdasarkan kepatuhan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan serta Pergub No. 34 Thn 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Pada Ops Yustisi yang dilakukan oleh Polsek Perbaungan Ini, Jumlah personil yang dilibatkan, POLRI, 4 Orang. Titik kegiatan Ops Yustisi yakni Jalan Deli Pajak Lama Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan Akp Viktor Simanjuntak kepada awak media dihari yang mengatakan, Masih ada ditemukan masyarakat yang melanggar Prokes.
” Adapun Jumlah temuan Perorangan 17 Orang dan pelaku Usaha 2 Orang, Tidak gunakan masker 5, Tidak Menjaga Jarak 6 orang. Kemudian bagi masyarakat yang melanggar Prokes dikenakan sanksi berupa teguran lisan ” jelas kapolsek.
Dilaporkan, Kegiatan Operasi Yustisi Polsek Perbaungan ini berjalan aman, tertib dan lancar, selesai pada pukul 09.00 WIB. (Ridwan)w